Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektronika, Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, Y. Kristianto Widiwardono /Dok.BSN |
Jakarta – Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan tujuan untuk digunakan dengan peralatan medis atau untuk sambungan gas langsung ke pasien.
Dengan lingkup Peralatan Gas Medis dan Perlengkapannya seperti Tabung Gas Oksigen, Regulator Tabung Gas Oksigen, Alat Ukur Aliran (Flow Meter), Konsentrator Oksigen, serta Konservasi Oksigen
Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektronika, Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, Y. Kristianto Widiwardono, di Jakarta pada Jumat (17/9/2021) menjelaskan, SNI tersebut disusun oleh Komite Teknis 11-15, Peralatan Gas Medis dan Perlengkapannya.
“Proses perumusan SNI dengan metode adopsi identik dari Standar ISO terkait Peralatan Gas Medis dan Perlengkapannya,” tambahnya dilansir dari keterangan pers.
Untuk standar tabung gas medis, Kristianto mengatakan, BSN menetapkan 3 standar seri SNI ISO 9809 terkait desain, konstruksi dan pengujian tabung dan silinder gas baja tanpa sambungan (seamless) yang dapat diisi ulang,
Bagian 1 Silinder dan tabung baja yang di-quench dan di-temper berkekuatan tarik kurang dari 1.100 Mpa,Bagian 2 Silinder dan tabung baja yang di-quench dan di-temper berkekuatan tarik lebih besar atau sama dengan 1.100 Mpa. Bagian 3: Tabung dan silinder baja yang dinormalisasi.
Selain itu, BSN juga telah menetapkan Standar SNI ISO 80601-2-67:2020 Peralatan elektromedik – Bagian 2-67: Persyaratan khusus untuk keselamatan dasar dan kinerja esensial dari peralatan konservasi oksigen, dan SNI ISO 80601-2-69:2020.
Peralatan elektromedik – Bagian 2-69: Persyaratan khusus untuk keselamatan dasar dan kinerja esensial dari peralatan konsentrator oksigen.
Konsentrator oksigen dan Konservasi oksigen merupakan peralatan yang digunakan untuk mendukung ketersediaan oksigen yang efektif dan efisien bagi pengguna gas medis.
Menurut Kristianto, penetapan SNI ini diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia khususnya untuk ketersediaan peralatan gas medis dan perlengkapannya yang berkualitas yang dibutuhkan untuk penanganan pasien COVID-19.(Miftach Alifi)