JEMBRANA – Polisi menangkap I Gusti PA alias Alit warga Desa Batuagung Jembrana lantaran diduga merudapaksa seorang siswa SMA setelah melakukan tipu daya hingga ancaman lewat pesan Blackberry Messanger (BBM).
Alit dibekuk tim Buser Polres Jembrana pada, Kamis (12/1/2017) yang diketahui seorang residivis kasus pencurian. Dari laporan korban Ni Made MJA (18) pelajar SMA Kelas XII dari Melaya, telah menjadi korban tindak asusila pelaku tak lama setelah berkenalan lewat BBM.
Buruh serabutan itu melancarkan aksinya, dengan membujuk korban keluar pada di malam hari. Korban tidak mengetahui, pelaku menyamar sebagai dua orang pemuda dengan menggunakan dua nama berbeda.
“Pelaku di awal perkenalannya dengan korban beberapa minggu yang lalu melalui BBM mengaku bernama Gus Ade dan mengaku tinggal di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo,” jelas Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana, Jumat (13/1/2017).
Setelah lama ngobrol lewat BBM, pelaku mengajak korban ketemuan agar saling mengenal lebih dekat. AKhirnya Selasa (10/1) sekitar pukul 21.30 wita pelaku menghubungi korban lewat BBM mengajak ketemuan.
Hanya saja, untuk mengelabuhi, pelaku (Gus Ade) mengatakan menyuruh temannya menjemput korban. Saat bertemu korban, pelaku mengaku bernama Alit dan disuruh Gus Ade untuk menjemput korban untuk diajak ke rumah Gus Ade di Penyaringan.
“Padahal Alit dan Gus Ade orangnya satu yakni pelaku sendiri,” sebut Yusak. Tanpa curiga, korban keluar rumah di malam hari. Kedunya berboncengan naik motor menuju rumah Gus Ade di Penyaringan. Lantaran hujan ketiaka sampai Sesampai lapangan Desa Pergung Mendoyo mereka berteduh. Saat itu, korban sempat mengirim pesan lewat BBM dan meminta menjemput korban di lapangan Pergung.
Rupanya, pelaku yang ada di dekat korban, sembunyi-sembunyi membalas BBM korban dan pelaku (Gus Ade) membalas BBM korban dan mengatakan dirinya sedang di Gedung Kesenian Bung Karno bersama teman-temannya.
Korban dan Alit diminta menunggu dirinya di jalan desa dekat GOR Kresna Jvara. Kata Yusak, saat itu pelaku yang mengaku Alit membalas BBM korban dari ponsel berbeda yang atas nama Gus Ade. Korban sama sekali tidak curiga padahal orang dimaksud berada disebelahnya.
Keduanya menuju jalan sebelah selatan GOR Kresna Jvara, Kelurahan Dauh Waru, Jembrana. Di lokasi sepi dan gelap ini mereka berdua duduk-duduk. Saat itulah, pelaku mengatakan dirinya memiliki indra ke enam dan menakut-nakuti korban dengan mengatakan ada setan yang mengikuti korban dan mau merasuki tubuh korban.
Mendengar penuturan pelaku korban ketakutan dan menangis. Korban kemudian meminta pelaku untuk melindunginya dari gangguan setan itu. Tipuannya berhasil, pelaku mengaku bersedia melindungi korban dan mengusir setan itu dengan syarat korban bersedia bersetubuh dengannya.
Karena takut korban sambil menangis mengirim pesan BBM ke Gus Ade namun tak kunjung dibalas. Tiba-tiba, pelaku mencekik leher korban dari belakang sambil mengancam jika tidak mau diajak bersetubuh korban akan dibunuh.
Dibawah ancaman, korban tak kuasa menolak sehingga pelaku leluasa membuka celana korban hingga lutut dan membuka baju korban. Akhirnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Korban sempat mengiba kepada pelaku agar diantar pulang ke rumahnya.
Korban akhirnya diantar pulang oleh pelaku dan diturunkan di depan rumahnya sekitar pukul 23.30 wita. Tersangka bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan masalah itu pada siapapun jika tidak ingin fotonya disebar.
Pagi harinya, Korban merasa resah bahkan kepada ibunya dia sambil menangis mengatakan ingin bunuh diri dengan cara gantung diri. Setelah didesak ibunya korban akhirnya mengakui dia diperkosa pelaku yang sudah beristri dan punya satu anak itu.
Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres Jembrana. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 dan 81 UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak denganpidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (rhm)