Jakarta – Bukalapak mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Harmas Jalesveva ke Pengadilan Niaga Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah Harmas gagal memenuhi kewajiban finansial yang telah disepakati terkait penyediaan ruang perkantoran.
Perjanjian yang tertuang dalam beberapa LoI pada tahun 2017 dan 2018 tidak dapat dipenuhi oleh Harmas, di mana gedung yang seharusnya siap pada pertengahan tahun 2018 tak kunjung diserahkan.
Namun demikian, hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, ruang gedung yang layak untuk digunakan tidak kunjung tersedia.
Pihak Harmas terus menerus meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa memberikan kepastian yang jelas. Sebagai bagian dari kesepakatan yang telah disetujui, BUKA telah melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018.
Pembayaran ini seharusnya menjadi dasar bagi Harmas, sebagai pihak pemberi sewa, untuk menyediakan ruang perkantoran yang telah disepakati bersama. Akan tetapi, hingga waktu yang telah disepakati, Harmas belum mampu menunaikan kewajiban tersebut.
Setelah mengalami kerugian akibat ketidakmampuan Harmas dalam memenuhi kewajibannya, BUKA mengambil keputusan untuk mengakhiri kerja sama secara resmi pada tanggal 2 September 2019.
Keputusan ini diambil setelah Bukalapak berulang kali memberi kesempatan kepada Harmas untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.
Sesuai dengan butir 39 dalam LoI, penyewa berhak mengakhiri perjanjian jika pemberi sewa lalai, yang dalam hal ini terbukti dengan tidak tersedianya ruang perkantoran sesuai kesepakatan.
Setelah mengakhiri kerja sama, Bukalapak telah beberapa kali mengajukan somasi kepada Harmas pada Januari dan Februari 2021 untuk menuntut pengembalian dana deposit sebesar Rp6,46 miliar. Namun, permintaan tersebut diabaikan.
Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan bagi perusahaan dan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.
Pihaknya telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah dibayarkan.
“Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil,” ujar Kurnia Ramadhana.
Ditambahkan Kurnia Ramadhana, kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Harmas dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo, yang secara hukum harus diselesaikan.
Fakta-fakta yang kami ajukan telah secara jelas menunjukkan bahwa BUKA telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.
Namun demikian, pihak Harmas tidak hanya gagal dalam memenuhi tanggung jawabnya, tetapi juga tidak mengembalikan dana deposit yang telah dibayarkan oleh BUKA.
“Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini sehingga proses penyelesaian utang dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Dengan diajukannya permohonan PKPU ini, BUKA berharap dapat memperoleh keadilan atas hak finansial yang seharusnya dikembalikan oleh Harmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga diambil sebagai upaya untuk menegakkan kepastian hukum dalam dunia usaha serta memastikan bahwa prinsip tanggung jawab kontraktual tetap dihormati dan ditegakkan dalam praktik bisnis di Indonesia.
Hingga saat ini, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Harmas terkait dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga oleh pihak Bukalapak. ***