Denpasar – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa Rp230,44 miliar dana nasabah di bank yang dilikuidasi di Bali tidak dapat dibayarkan, atau setara dengan 45,39% dari total dana nasabah sebesar Rp508 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, di Denpasar pada Selasa (27/5).
Sebaliknya, simpanan yang layak dibayar mencapai Rp277,21 miliar (54,61%). Dari jumlah ini, LPS telah membayarkan Rp229,78 miliar, setelah memperhitungkan batas penjaminan maksimum LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman, dan hasil penanganan keberatan nasabah.
Bambang merinci penyebab tingginya dana yang tidak layak bayar. Mayoritas, yakni 63,66%, disebabkan oleh bank yang menawarkan suku bunga simpanan melebihi ketentuan LPS, seperti bunga deposito yang terlalu tinggi.
Selain itu, 36,16% kasus terkait dengan keterlibatan nasabah dalam praktik tidak sehat seperti fraud dan kredit fiktif yang menyebabkan bank kolaps. Sementara itu, hanya 0,18% kasus dana nasabah yang tidak tercatat dalam pembukuan bank.
Perhatian Nasabah dan Penguatan Tata Kelola Bank
LPS mengimbau nasabah untuk selalu memperhatikan aturan bunga penjaminan sebelum menyimpan dana di bank. LPS juga menyarankan agar bank tidak memberikan bunga simpanan yang melampaui ketentuan penjaminan LPS.
Bambang menekankan pentingnya tata kelola perbankan sebagai akar masalah di balik pencabutan izin BPR.
“Kami telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat tata kelola. Meskipun BPR seringkali berukuran kecil dan menangani mikro, mereka harus dikelola layaknya institusi keuangan pada umumnya. Pelatihan sangatlah krusial,” tegas Bambang S. Hidayat.
LPS juga sedang mendorong penguatan teknologi di BPR, mengingat banyak di antaranya yang masih memiliki pencatatan yang kurang rapi dan belum memanfaatkan teknologi informasi modern.
Sebagai informasi, Bali menjadi provinsi kelima terbanyak secara nasional dengan 10 BPR yang telah dilikuidasi LPS. Sejak beroperasi pada tahun 2005 hingga 25 April 2025, LPS telah melikuidasi total 143 bank (1 bank umum, 127 BPR, dan 15 BPRS). Dari jumlah tersebut, 123 bank telah selesai dilikuidasi, menyisakan 20 bank dalam proses likuidasi saat ini. ***