Lombok – Momentum bersejarah berlakunya KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 menjadi sinyal kuat bagi transformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M., menegaskan, sinergitas antar-Aparat Penegak Hukum (APH) bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kunci utama demi mewujudkan keadilan yang berkepastian hukum.
Pesan bernada optimis tersebut disampaikan Luthfi Yazid di hadapan para advokat muda dalam acara pelantikan advokat DePA-RI di Lombok, Selasa (20/1).
Turut mendampingi dalam prosesi tersebut Ketua DPD NTB DePA-RI, Dr. Ainuddin, S.H., M.H., Sekretaris DPD NTB, Lalu Rusdi, S.H., M.H., beserta jajaran advokat senior lainnya.
Benteng Perlindungan bagi Advokat
Dalam orasinya, Luthfi Yazid memberikan suntikan semangat kepada para advokat baru agar menjalankan profesi dengan kepala tegak.
Pihaknya merujuk pada Pasal 149 KUHAP Baru yang mempertegas posisi advokat sebagai penegak hukum yang setara.
“Advokat tidak perlu ragu lagi. Dalam membela dan mendampingi klien, advokat memiliki hak imunitas yang kuat; tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tegas Luthfi.
Demi menghindari tumpang tindih dan ego sektoral, Luthfi Yazid mengusulkan lima langkah strategis untuk mengharmonisasikan kerja “Catur Wangsa” (Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat):
Kesamaan Visi Negara Hukum: Membangun persepsi yang seragam mengenai tujuan utama rule of law.
Perlindungan HAM: Menjadikan penghormatan terhadap hak tersangka dan terdakwa sebagai standar prosedur yang tak bisa ditawar.
Menggeser fokus dari hukuman penjara ke arah keadilan korektif, rehabilitatif, dan restorative justice. Penjara harus dipandang sebagai ultimatum remedium (upaya terakhir).
Penegakan Due Process of Law: Memastikan seluruh tahapan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, berjalan di koridor hukum yang benar.elatihan Lintas Sektor:
Menginisiasi pembekalan bersama antar-APH agar memiliki standar kompetensi yang seimbang dan satu frekuensi.
Lebih jauh, Luthfi menekankan perbaikan sistem hukum akan berdampak langsung pada ekonomi nasional.
Menurutnya, kepastian hukum yang transparan (predictable) adalah magnet utama bagi investor.
“Banyak investor lari ke negara tetangga karena sistem hukum kita sulit diprediksi.
“Dengan sinergitas APH yang solid dan adanya ‘buku pedoman teknis’ bersama, kita bisa menciptakan iklim investasi yang sehat melalui free and impartial tribunal (peradilan yang bebas dan tidak memihak),” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menjawab amanah Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, di mana setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. ***

