JEMBRANA – Lantaran tidak cukup bukti, mantan anggota DPRD Jembrana periode 2009-2014, Komang YW, yang diamankan petugas gabungan Polres Jembrana akhirnya dilepas. YW sempat ditangkap saat operasi Cipta Kondisi beberapa waktu lalu, lantaran kedapatan membawa Bong/alat hisap di mobil mewah miliknya.
Padahal dari hasil pengembangan selama enam hari, mantan dewan asal Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, itu terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
“Dari tes urine, memang dia terbukti menggunakan sabu-sabu. Tapi saat diamankan dia tidak terbukti membawa sabu-sabu,” dalih Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Nyoman Master, Jumat (28/8/2015).
Selama proses pengembangan, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah dan tempat lainnya yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan sabu namun hasilnya nihil.
“Karena itu kami kemudian memutuskan melepas yang bersangkutan karena tidak cukup bukti. Daripada kami memaksakan melanjutkan kasusnya, takutnya kami kena Prapradilan,” ujar Master.
Namun demikian, lantaran yang bersangkutan terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu beberapa jam sebelum diamankan, maka Komang YW diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali untuk menjalani rehabilitasi.
“Tadi anggota kami sudah mengantar yang bersangkutan ke BNN Provinsi Bali di Denpasar. Ini sesuai dengan UU nomor 35, tahun 2009 pasal 127 tentang narkotika,” pungkas Master. (dar)