Denpasar – Seorang bule asal USA atau Amerika Serikat diduga kehabisan uang sehingga kelaparan kemudian mengamuk nekat merusak mobil dinas Kepala Sekolah Kepolisian Negara SPN Singaraja.
Kini bule Amerika berinisial TCF. ( 44), telah di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya didampingi PS. Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Made Adhiguna membenarkan adanya WNA atau bule Amerika yang diamankan karena kasus menghadang dan merusak mobil dinas Polri, Kamis 15 Juni 2023.
Peristiwa kejadiannya Rabu 14 juni sekitar pukul 11.00 wita, saat rombongan Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Bali yang melakukan perjalanan dari Bandara Ngurah Rai dan membawa tamu Lemdiklat Polri menuju SPN Singaraja, dengan menggunakan mobil dinas Polri.
Ketika rombongan melintas di jalan By pass Ngurah Rai Denpasar Timur tepatnya persimpangan Padanggalak, tanpa peringatan tiba-tiba mobil dinas Ka SPN Singaraja itu langsung di hadang bule tersebut.
DCF kemudian mematahkan dasi mobil terbuat dari besi yang berada di bumper depan, dengan menggunakan dasi besi tersebut si bule/pelaku memukul-mukul kap mobil dinas Polri hingga penyok .
Selain itu mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir.
Merasa terancam Ka SPN Polda Bali Kombes Pol. Subagia dan anggotanya (Driver), langsung turun dari dalam mobil dinas untuk mengamankan dan berusaha menenangkan pelaku.
Sembaribberkoordinasi dengan Polsek Dentim, selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polda Bali untuk diamankan.
Saat ini bule/pelaku yang berinisial TCF ( 44), asal USA. Telah di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui motif bule mengaku kelaparan karena tidak membawa perbekalan sama sekali selama beberapa hari terakhir, di sebabkan karena semua barang-barang milik pelaku termasuk uang dan pasport serta visa, hilang dicuri orang namun pelaku tidak tau hilangnya dimana.
Yang mengakibatkan si bule/pelaku kebingungan hingga nekat melakukan penghadangan karena ingin mendapatkan bantuan dari Polisi.
Apapun alasannya pelaku telah melakukan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dan 406 KUHP.
Hasil koordinasi Polda Bali dengan Imigrasi Denpasar, pelaku dinyatakan tiba di Bali satu bulan yang lalu dengan menggunakan visa wisata dan dinyatakan sudah tidak berlaku sejak satu minggu lalu.
“Dari koordinasi antara Polda Bali dan Imigrasi menyatakan WNA pelaku pengerusakan tersebut akan segera dideportasi.” tutup Kompol Adhi.***