![]() |
Nyoman Parta (dok.kabarnusa) |
DENPASAR – Aspirasi para bendesa dan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LDP) di Kabupaten Buleleng menyetujui jika usia Ketua LPD dibatasi maksimal sampai 60 tahun.
Demikian salah satu poin penting didapat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) melakukan sosialisasi kepada pengurus LPD dan Bendesa Adat di kabupaten Buleleng, Senin (27/2/17).
Sosialisasi Ranperda LPD di Kabupaten Buleleng diikuti sebanyak 169 perwakilan dari desa ada. Sebelumnya, Pansus sudah melakukan sosialisasi Ranperda tersebut ke tujuh kabupaten/Kota di Bali.
“Kamo menyerap aspirasi para bendesa dan pengurus LPD untuk penyempurnaan Ranperda tersebut sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD Bali untuk ditetapkan menjadi Perda LPD dalam waktu dekat ini,” ujar Ketua Pansus Revisi Perda LPD I Nyoman Parta dikonfirmasi media lewat telefon.
Ranperda yang disusun oleh Pansus pada dasarnya disambut baik oleh bendesa dan pengurus LPD setempat. Ada tiga hal yang disampaikan oleh pengurus LPD di Buleleng pada sosialisasi tersebut. Pertama, mereka meyetujui pungutan dana pemberdayaan sebesar 5 persen dari keuntungan LPD setiap tahun.
“Namun komposisinya diubah, yaitu agar dana untuk perlindungan diperbesar. Dana perlindungan itu untuk LPD yang bermasalah, seperti bangkrut, dan LPD kecil,” kata Parta saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon.
Kedua, lanjut Politisi PDIP asal Gianyar ini, mereka menyetujui adanya pembatasan umur ketua LPD, yakni maksimal 60 tahun. Ketiga, kata ketua Komisi IV DPRD Bali ini, mereka setuju LPD bangkrut segera bangkit kembali dan dibantu modalnnya dengan APBD. “Apa yang mereka sampaikan tentu akan kita bahas lebih lanjut,” demikian Parta. (gek)