Bunuh Dua Begal, Bareskrim Polri: Mestinya Korban Dilindungi Bukan Ditersangkakan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan jika korban membunuh dua pelaku begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai upaya membela diri sudah semestinya dilindungi bukan justru ditetapkan sebagai tersangka.

16 April 2022, 05:45 WIB

Jika perbuatan Amaq Sinta membunuh dua pelaku begal sebagai upaya bela diri maka sudah semestinya dilindungi bukan justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebab, kata Agus, penegakan hukum yang tidak mendapat legitimasi masyarakat dan justru mencederai rasa keadilan sudah semestinya tak perlu ditegakkan,” tegasnya dilansir Suara.com jaringan Kabarnusa.com.

Penegakan hukum untuk kasus seperti itu sebaiknya dimintakan pendapat tokoh masyarakat dan agama di sana.

Kabid Humas dan Dirlantas Polda Bali Ditarik ke Mabes Polri

“Penegakan hukum yang tidak dapat legitimasi masyarakat dan bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat untuk apa ditegakkan,” tegas Agus Adrianto lagi.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) baru saja mengambil alih kasus ini. Proses pengambilalihan dilakukan usai kasus tersebut viral dan menuai kritik dari masyarakat.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menyebut kasus ini kekinian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum.

Kapolres Jembrana Dicatut, Minta Uang Rp 50 Juta untuk Jenderal di Mabes Polri

Artikel Lainnya

Terkini