Bunuh Dua Begal, Bareskrim Polri: Mestinya Korban Dilindungi Bukan Ditersangkakan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan jika korban membunuh dua pelaku begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai upaya membela diri sudah semestinya dilindungi bukan justru ditetapkan sebagai tersangka.

16 April 2022, 05:45 WIB

“Sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, ” kata Djoko dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Kasus pembegalan terjadi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, pada Minggu (10/4) dini hari.

Saat itu, Amaq Sinta yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dihadang dua pelaku begal Oki Wira Pratama dan Pendi. Di sisi lain, terdapat dua rekan pelaku lainnya atas nama Holiadi dan Wahid yang bertugas mengawasi situasi di sekitar.

Gandeng Mabes Polri, BI Tertibkan KUPVA Ilegal di Bali

Dalam peristiwa tersebut, Amaq Sinta melakukan upaya bela diri hingga menewaskan dua pelaku begal, Oki dan Pendi. Keduanya tewas bersimbah darah akibat luka tusuk di bagian dada dan punggung. Sedangkan dua pelaku lainnya, Holiadi dan Wahid melarikan diri.

Akibat paristiwa ini, Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia sempat ditahan, namun setelah kasusnya viral, akhirnya ditangguhkan.

Sedangkan, keempat pelaku begal lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. ***

Artikel Lainnya

Terkini