Bunuh Pencuri Ayam, Pelajar Dibui 9 Tahun

7 Oktober 2014, 21:52 WIB

JEMBRANAN  – Ketut Kaler seorang pelajar yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap pencuri ayam IGN Kadek Krisna Bagaskara dijatuhi pidana penjara 9 tahun bui. Vonis dijatuhkan kepada Kaler oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnama dan Anggota Eko Supriyanto dan Johanis Dairo Malo.

Mendengar putusan sembilan tahun penjara. Kaler langsung menyatakan banding. “Memutuskan terdakwa dihukum selama 9 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP,” tegas hakim Purnama di PN Negara, Selasa (7/10/2014).

Vonis itu, setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara. Terdakwa telah memenuhi unsur sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan terbukti melakukan pembunuhan.

Yang memberatkan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan akibat perbuatan terdakwa memberikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga korban. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Selain itu terdakwa juga sebagai korban kasus pencurian. Atas putusan tersebut JPU Lilik Suryani mengaku masih fikir-fikir. Di sisi lain mendengar putusan tersebut Gusti Komang Darmawan ayah korban IGN Kadek Krisna Bagaskara langsung menangis dan shock.

“Kami tidak terima dengan putusan tersebut karena terlalu ringan. Kami sudah kehilangan anak kami, ini jelas jauh dari rasa adil,” jelasnya. Demikian juga ibu korban, tampak shock dan lemas. Bahkan dia mengutuk terdakwa agar tidak bahagia selama tujuh turunan.

Diketahui korban IGN Kadek Krisna Bagaskara (17) pelajar SMA dari Pendem, Jembrana terluka dan kemudian meninggal di RSU Negara usai dibacok terdakwa di Jalan U kawasan civic centre Jembrana pada Selasa (27/5) malam .(dar)

Berita Lainnya

Terkini