Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (dok.Kabarnusa) |
Kabarnusa.com – Menyusul insiden pembakaran puluhan rumah di sekitar Danau Tamblingan Desa Munduk Kecamatan Banjar Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dituntut menyiapkan tempat tinggal bagi mereka.
Koordinator Sekretariat Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (SKPPLH) Bali Made Mangku mengatakan, saat bertemu dirinya, Bupati Agus sempat mengatakan punya tanah di sekitar Danau Tamblingan seluas 15 are atau 1500 meterpersegi.
“Saya akan tuntut bupati agar menyediakan tanahnya ditempati nelayan yang kini tidak punya tempat tinggal setelah dibakar massa,” tegas Made kepada awak media di Denpasar, Minggu (26/4/2015).
Menurutnya hal itu wajar, sebab akibat kesewenang-wenangan aparat desa di bawah membuat sekira 22 kepala keluarga yang merupakan warga asli di kawasan itu, kini tidak punya tempat tinggal lagi.
Bupati Agus dinilai bertanggungjawab karena membatalkan pertemuan mediasi dengan nelayan setempat sebelum aksi anarkis berlangsung. Jika saja, mediasi dilakukan dengan bupati, mencari solusi terbaik, tentu insiden itu tidak terjadi.
Made menilai, pemerintah setempat menggunakan cara-cara yang dipaksakana untuk menggusur nelayan yang sudah puluhan tahun mendiami kawasan itu, dengan dalih kepentingan konservasi kawasan hutan lindung.
“Bagaimana Pulau Bali yang dikenal damai itu, ternyata ada tindakan yang tidak manusiawi dengan membongkar dan membakar rumah nelayan dan membunuh hewan ternak warga,” sesal Made.
Hal sama disampaikan Putu Suryadi warga yang menjadi korban aksi anarkis pada Sabtu 25 April 2015 yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu.
Dikatakan Putu, sebelumnya warga dideadline untuk meninggalkan lokasi 10 April, oleh kelompok warga adat Tamblingan yang menamakan Tim 9. Kemudian diundur lagi hingga 25 April karena akan dilakukan pertemuan mediasi yang akhirnya gagal.
“Kami tinggal di kawasan ini juga punya dasar kuat berupa kartu anggota nelayan Kementerian KKP dan surat keputusan mantan Bupati BUleleng Ginandra,” katanya.
Dalam surat tersebut, mereka diperbolehkan menempati areal hutan lindung di sekitar Danau Tamblingan untuk sementara waktu dan bisa diambil kembali untuk kepentingan negara.
Yang disesalkan, kenapa mediasi yang dijanjikan bupati belum menemukan solusi pengganti tempat tinggal mereka namun langsung dilakukan penggusuran dengan cara dibongkar dan dibakar. (rhm)