Bupati Eka Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Tabanan

19 September 2016, 15:18 WIB

TABANAN  – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengajukan 3 Buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda), agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana salah satunya tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pengajuan itu, sebagai tindak lanjut dari keputusan Gubernur Bali tentang pembatalan beberapa Peraturan Daerah (Perda), Maka.

Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi, Bupati Eka menyampaikan 3 (tiga) buah Ranperda Senin (19/9/2016).

Tiga Ranperda dimaksud tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikkan.

Kedua, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan ketiga, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Minuman Beralkohol.

“Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikkan di Kabupaten Tabanan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari keputusan Gubernur Bali Nomor 1351/01-B/HK/2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan Perda Kabupaten Tabanan,” ucap Bupati Eka.

Alasan pembatalan ini dikatakan sudah sesuai dengan Ketentuan Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dimana Pendidikkan SMA/SMK menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

Mengenai Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok dibuat berdasarkan keputusan Gubernur Bali nomor 1357/01-B/HK/2016 tersebut, dimana pasal 11 ayat (1) yang dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepentingan Umum, dan/atau kesusilaan.

Begitupun dengan Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang minuman beralkohol dibuat berdasarkan keputusan Gubernur tersebut di atas.

Bupati Eka menambahkan, atas alasan itulah diajukan 3 (tiga) buah Ranperda tersebut agar bisa dibahas di DPRD Kabupaten Tabanan, disamping itu hal ini sangat sejalan dengan RPJMD Semesta Berencana yang telah di tetapkan melalui Perda nomor 9 tahun tahun 2016.

 “Saya berharap ketiga Ranperda tersebut dapat dibahas sesuai dengan Prosedur dan Mekanisme yang ada di DPRD Kabupaten Tabanan. Sehingga Ranperda tersebut bisa menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Tabanan, Guna terwujudnya Tabanan Serasi”, harapnya. (gus)

Berita Lainnya

Terkini