Bupati Eka Serahkan Dana Hibah Rp 25 Miliar

23 Desember 2016, 21:17 WIB
Bupati Tabanan serahkan dana hibah kepada 606 kelompok masyarakat senilai Rp 25 miliar

TABANAN –  Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang didampingi Sekkab Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa menyerahkan dana hibah sejumlah Rp. 25 miliar kepada kelompok masyarakat di Ruang Rapat Bawah Kantor Bupati Setempat, Jumat (23/12/16) pagi

Bupati Eka dalam sambutannya berharap kelompok masyarakat yang menerima dana hibah dapat mempertanggungjawabkan dana yang diterima sesuai peraturan yang berlaku. “Saya ingatkan, masyarakat penerima dana hibah wajib mempertanggungjawabkan dana yang telah diterima, serta melaporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya mengingatkan.

Menurut Bupati Eka, sesuai dengan peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemda dengan memperhatikan keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

“Jumlah uang sedikit, namun yang meminta banyak. Agar adil, mari kita bagi sama-sama meskipun nilainya sedikit-sedikit. Astungkara meski uang sedikit bisa meningkatkan kecintaan kita dan kebanggaan kita terhadap Tabanan hingga berujung ke prestasi-prestasi berikutnya,” paparnya.

Bupati  juga menghimbau agar para penerima hibah untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan. Selalu mencintai daerah dengan cara taat administrasi dan taat hukum. “Lakukanlah sesuatu dengan benar, Karena jika sudah melakukan yang benar, maka kegiatan tersebut pasti baik untuk mewujudkan Tabanan  Serasi,” sarannya

Sebelumnya, Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Tabanan Wayan Arimbawa dalam laporannya mengungkapkan, penerima dana hibah tahun 2016 ini sejumlah 606 obyek kelompok masyarakat.

“Sesuai Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, penerima Hibah tahun 2016 telah memenuhi persyaratan  sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” paparnya.

Disebutkan, pemberian dana hibah pada dasarnya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka pembangunan swadaya untuk kelompok masyarakat/perorangan. Selain itu juga untuk  menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai visi dan misi Tabanan Serasi.

“Penggunaan Hibah harus sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan dilarang mengalihkan hibah yang diterima kepada pihak lain. Selain itu, yang terpenting harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan Dana Hibah yang diterima paling lambat tanggal 10 Januari 2017,” paparnya.

Hadir pula pada penyerahan dana hibah tersebut, Anggota DPRD Tabanan, Unsur Muspida, SKPD di Lingkungan pemkab Tabanan dan perangkat desa Se-Kabupaten Tabanan. (gus)

Berita Lainnya

Terkini