Bupati Gede Dana Tetapkan Bunga Edelweis sebagai Ikon Wisata Karangasem

21 Oktober 2021, 15:30 WIB

AVvXsEhn6HYL2uqzV NespwDLUfH2YcsTR4M9QiCpH2AQydIIX0zdmFDSvm mQpqrwLEYHb1hKMfFRBsHJyoc5zX8aTPIKuqRZMpCY4whNpzCsZiyQCECFYim83O9N6O0f980H9UkNxR TljBG00I8CvUCd61eEUeHohs6YvBC80LJxLETNxCgb52eYkGlba A
Bupati Gede  Dana telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelestarian
Bunga Kasna sebagai bunga khas Karangasem yang secara turun temurun
telah memberikan nilai religius, budaya, sosial, dan ekonomi kepada
masyarakat Karangasem./Dok. Humas Pemkab Karangasem

Karangasem– Bupati I Gede Dana menetapkan bunga Edelweis sebagai ikon wisata Kabupaten Karangasem

Pesona pariwisata Karangasem Mampu menyedot perhatian masyarakat atau wisatawan domestik dari sejumlah daerah di Indonesia dan bahkan wisatawan Mancanegara.

Artinya, wisatawan domestik dan wisatawan asing bisa sekaligus menikmati dua paket wisata, yakni wisata spiritual dengan menikmati keagungan dan aura spiritual Pura Besakih dan keindahan dan keharuman hamparan Bunga Kasna yang berada tidak jauh dari Pura Besakih.

Melihat rumpun Bunga Kasna yang hanya ada di Karangasem, kini sudah menjadi Ikon Karangasem.

Bupati I Gede Dana, selaku pemerintah Kabupaten Karangasem berupaya untuk menjaga kelestarian Bunga Kasna yang oleh banyak orang sering disebut sebagai Bunga Keabadian yang tidak boleh sembarangan dipetik apalagi digusur.

Untuk melindungi kelestarian Bunga Kasna tersebut, Bupati Gede  Dana telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelestarian Bunga Kasna sebagai bunga khas Karangasem yang secara turun temurun telah memberikan nilai religius, budaya, sosial, dan ekonomi kepada masyarakat Karangasem.

Sehingga perlu dilindungi, dilestarikan, dikembangkan, serta dijadikan identitas Daerah dalam mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerth: Loka Bali” di Karangasem Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Karangasem Era Baru yang Pradnyan, Kertha, Shanti, dan Nadi (Prakerthi Nadi)

Surat edaran Bupati Karangasem ini senada dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan mengamanatkan semua pihak untuk melakukan upaya perlindungan, pembudidayaan, dan pelestarian tanaman lokal Bali.

“Nah berdasarkan pertimbangan itulah, saya selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Bunga Kasna sebagai Petanda Khas  atau Ikon Kabupaten Karangasem,” ujar, Bupati Gede Dana dikutip dari keterangan tertulis,Rabu (20/10/2021), sembari menegaskan jika Bunga Kasna juga digunakan sebagai sarana Upakara Yadnya.

Untuk itu, pemerintah dan masyarakat Karangasem harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk Melindungi, melestarikan, mengembangkan, memberdayakan, dan Memanfaatkan Bunga Kasna sebagai jati diri masyarakat Karangasem yang berkarakter dan berintegritas.

Selain itu Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Krama Karangasem harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal.

“Dengan berperan aktif untuk melindungi, melestarikan, membudidayakan, dan memanfaatkan Bunga Kasna sebagai salah satu basis pengembangan Perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama di Karangasem secara sekala-niskala,” tandasnya, didampingi Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Mertha dan Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiarta.

Berkaitan dengan ini pihaknya menghimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama melindungi, melestarikan, dan mengembangkan keberadaan tanaman Bunga Kasna serta menggunakan Bunga Kasna untuk kegiatan Upacara Yadnya.

“Kami juga mendorong kepada desa adat untuk segera menyusun Pararem tentang penggunaan Bunga Kasna dalam kegiatan Upacara Yadnya. Kasna itu akronim dari Karangasem Shanti lan Nadi,” cetus Gede Dana.

Yang terpenting lagi bagaimana memberdayakan dan memanfaatkan Bunga Kasna untuk kegiatan seremonial, hiasan, dan Daya Tank Wisata (DTW).

Serta harus ada upaya dari pemerintah utamanya dinas terkait bekerjasama dengan pelaku wisata dan pengusaha hotel dan restaurant agar secara aktif mempromosikan dan membuka akses pasar Bunga Kasna dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karangasem.

Intinya kata Gede  Dana, bagaimana secara bersama melindungi keberadaan kawasan tanaman Bunga Kasna dari ancaman Penggusuran dan alih fungsi lahan untuk kepentingan usaha lain.

Disamping mendorong dan memfasilitasi pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi sebagai lembaga usaha bagi Krama Kabupaten Karangasem guna meningkatkan pemanfaatan Bunga Kasna sebagai basis pengembangan perekonomian, ekonomi kreatif agar Memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan kebahagiaan Krama Kabupaten Karangasem secara sekala-niskala.(nik/Miftach Alifi)

Berita Lainnya

Terkini