BADUNG – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan surat Edaran bahwa Perbekel dapat mengeluarkan Surat Keputusan Pengukuhan kembali perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun.
Permasalahan batas usia Kelian Banjar Dinas sempat mencuat sehingga langsung disikapi Bupati Giri.
Surat edaran Nomor: 141/503/BPMD tertanggal 15 Agustus 2016, yang ditujukan kepada Perbekel se-Kabupaten Badung, untuk mengisi kekosongan regulasi.
Saat ini, Badung segera menyusun Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015.
Aturan itu tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dimana diketahui berdasarkan aturan tersebut diatas batas usia Kelian Banjar Dinas maksimal 42 tahun dan minimal 20 tahun.
Hal ini menimbulkan polemik, mengingat aturan sebelumnya menyatakan batas maksimal pengabdian Kelian Banjar Dinas 60 tahun.
Bupati Giri menegaskan, keluarnya surat edaran ini adalah langkah untuk mengisi kekosongan regulasi di Kabupaten Badung.
“Saat ini kita sedang dalam tahapan proses penyusunan Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015,”jelas Giri belum lama ini.
Keluarnya Surat Edaran ini kata Bupati, setelah melalui kajian-kajian dan pertimbangan hukum, serta hasil konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri. Yang kemudian mengeluarkan surat Nomor 140/4009/BPD, tanggal 9 Juni 2016 perihal Perangkat Desa.
Dia mengingatkan perangkat desa, baik itu Perbekel, Kelian Dinas maupun jajaran perangkat desa lainnya, memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. (gek)