Bupati Sanjaya Hadiri Paripurna Ke-2 dan Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2024 DPRD Tabanan

Dalam Rapat Paripurna Ke-2 Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,

19 September 2024, 21:22 WIB

Tabanan – Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tabanan dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ke- 3 (tiga) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 dihadiri Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M.

Rapat Paripurna Ke- 3 (tiga) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 membahas tentang Tanggapan/Jawaban Bupati Tabanan terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Tabanan tentang 2 (dua) Ranperda, yang dilangsungkan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu 18 September 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa memimpin rapat didampingi Wakil I dan II dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten Setda, Para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan dan Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan.

Dalam Rapat Paripurna Ke-2 Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 disampaikan I Putu Eka Putra Nurcahyadi, dari Fraksi PDI Perjuangan, Ketut Budi Adnyana dari Fraksi Golkar dan Ni Nengah Sri Labantari, dari Fraksi Gerindra.

Bupati Sanjaya menberikan tanggapan, dalam Pendapatan Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025 Sebesar Rp. 1,931 (satu koma sembilan ratus tiga puluh satu) trilyun lebih mengalami penurunan sebesar Rp.203 (dua ratus tiga) Milyar Lebih atau 9,55 persen dari APBD induk Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp.2,135 (dua koma seratus tiga puluh lima) Trilyun Lebih.

Hal tersebut dirincikan sebagai berikut; Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 698 (enam ratus sembilan puluh delapan) miliar lebih mengalami peningkatan sebesar Rp.121 (seratus dua puluh satu) miliar lebih atau 21,01 persen dari APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp.576 (lima ratus tujuh puluh enam) miliar lebih.

Selanjutnya, Pendapatan transfer tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 1,233 (satu koma dua ratus tiga puluh tiga) triliyun lebih berkurang sebesar Rp.325 (tiga ratus dua puluh lima) miliar lebih atau 20,87 persen APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1,558 (satu koma lima ratus lima puluh delapan) triliyun lebih.

Disampaikan Bupati Sanjaya, sesuai dengan uraian pendapatan tersebut dimana pendapatan dalam RAPBD tahun anggaran 2025, mengalami penurunan dari APBD induk tahun 2024.

Hal ini disebabkan karena belum dianggarkannya dana transfer Pemerintah Pusat berupa dana alokasi khusus (fisik) dan bantuan keuangan khusus (fisik) baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya.

Hal ini sesuai dengan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD menyatakan bahwa pendapatan dana transfer khusus (fisik) dianggarkan sesuai dengan peraturan presiden mengenai rincian APBD atau informasi resmi Kementerian Keuangan.

“Yang kedua, kami sependapat dengan saran dewan, dalam upaya meningkatkan PAD serta pencapaiannya, dengan mengoptimalkan potensi, sumber daya manusia dengan pelayanan terbaik dan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi,” jelas Sanjaya.

Sekaligus berharap penjelasan tersebut dapat dijadikan bahan dalam memperlancar pembahasan pada tahap-tahap berikutnya. ***

Artikel Lainnya

Terkini