Bupati Suwirta Minta Penanganan Rabies Dimasukkan ‘Awig Awig’ Peraturan Desa di Klungkung

Penanganan rabies d Kabupaten Klungkung di KLungkung diminta Bupati Nyoman Suwirta agar dimasukkan ke dalam awig-awig atau peraturan desa.

20 Februari 2023, 16:10 WIB

Kasus rabies ini harus serius kita tangani bersama baik itu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Anggaran rabies harus masuk total di tahun 2024,” tandasnya lagi.

Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Provinsi Bali, Dian Kurnia Sari mengatakan, rabies (penyakit anjing gila) merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat pada manusia dan hewan berdarah panas.

Populasi Anjing Tinggi, Bali Gencarkan Vaksinasi  Rabies

Penyakit ini disebabkan oleh virus rabies, ditularkan melalui saliva (anjing, kucing, kera) yang kena rabies dengan jalan gigitan atau melalui luka terbuka.

IAKMI mengapresiasi penanganan kasus rabies di Kabupaten Klungkung.

“Jadi tetap semangat melakukan langkah-langkah antisipasi, sehingga nantinya tidak lagi ada kasus rabies,” harap Dian Kurnia Sari.

Diskominfos Bali Maksimalkan Medsos Sebarkan Risiko Kesehatan Rabies hingga PMK

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Juanida menyampaikan data hasil cakupan vaksinasi rabies di Kabupaten Klungkung dari tahun 2019-2022 diantaranya tahun 2019 dengan total vaksin sebanyak 13.525, tahun 2020 dengan total vaksin sebanyak 10.706.

Kemudian pada tahun 2021 dengan total vaksin sebanyak 8.006 dan di tahun 2022 dengan total vaksin sebanyak 4.785.***

Artikel Lainnya

Terkini