Pada kesempatan itu, Bupati Suwirta, berbagi pengalaman implementasi Kawasan Tanpa Rokok dan iklan rokok di Kabupaten Klungkung yakni dengan komitmen dan aksi yang kuat mensosialisasikan dalam penerapan Perda KTR dan pengendalian iklan rokok.
“Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok tidaklah sulit, yang diperlukan hanyalah komitmen kuat dari pemimpin daerah itu sendiri, ” ujar Bupati Suwirta yang asal Pulau Nusa Ceningan itu.
Strategi pengendalian bahaya roko di Klungkung dengan komitmen pemerintah, pemberdayaan masyrakat adat dan remaja, dukungan pengelola kawasan, sosialisasi, dan klinik berhenti merokok.
Mahasiswa Unud Gencarkan Sosialisasi Pentingnya Penerapan KTR di Sektor Pariwisata
“Perlu adanya komitmen pemerintah, sosialisasi pengawasan dan penegakan serta pengembangan jaringan lintas sektor adat dan organisasi kemanusiaan,” jelas Bupati asal Nusa Ceningan ini.
Komitmen dan aksi dalam mensosialisasikan kawasan tanpa rokok di Klungkung yakni, Implementasi KTR, Elimasi iklan rokok luar gedung, pelarangan iklan rokok, promosi dan sponsor rokok.
Selain itu, mendorong pembuatan hukum adat (perarem) KTR Desa Adat, Gebrak partisipasi masyarakat klungkung dari berbagi lapisan dalam kampanye bahaya rokok.
Pegiat KTR Bali Nilai Upaya Pemerintah Turunkan Prevalensi Perokok Tidak Efektif