“Kita harus berkomitmen bergerak bersama, mencegah agar merokok tidak menjadi kebiasaan. Mengantisipasi prilaku merokok pada generasi muda dengan menciptakan lingkungan bersih tanpa asap rokok,” imbuhnya
Pihaknya mengajak bersama-sama menegakan kebijakan KTR dan larangan ikaln rokok. Mari mulai, perlahan ditegakan pengendalian iklan rokok di Pemerintah Provinsi Bali, kordinasi antar OPD penting dilakukan sehingga penegakan bisa dituntaskan
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, Workshop Capasity Building (Peningkatan Kapasitas) Sat Pol PP Provinsi Bali mengambil tema “Optimalisasi Penegakan Kebijakan di Bidang Kesehatan dan Pengendalian Rokok di Provinsi Bali”.
Sambut HTTS, The Union Advokasi Pelarangan Rokok Elektrik dan Produk Tembakau
Kegiatan menggandeng Udayana Central dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengda Bali. Tujuan acara untuk mengasah kemampuan dalam penegakan kebijakan dibidang kesehatan dan pengendalian rokok di provinsi Bali diikuti 100 orang anggota Satpol PP dari Kabupaten Kota se-Bali.
“Kegaiatan ini tidak hanya bincang semata, melainkan kedepanya untuk menyusun rencana aksi sehingga gerak langkah kita sama, persepsi kita sama menegakan perda, ” Dewa Nyoman Rai Dharmadi menambahkan.
Ketua IAKMI Pengda Bali Dr I Made Kerta Duana menyatakan, Satpo PP memiliki tanggunjawab yang sangat luas, terkait pengawalan terhadap kebijakan kesehatan yang cukup banyak dalam bentuk Perda, aturan, SK hingga surat edaran.
Udayana Central Dorong Pelarangan Total Iklan Rokok Lindungi Anak dan Remaja
Sekarang, ketika ada upaya lebih spesifik tentang pengendalian rokok, perlu kebijakan yang harus dikawal seperti Perda KTR ataupun upaya mengatur iklan rokok luar ruang.
“Ini membutuhkan sinergi dan kita dari berbagai elemen mendukung Satpol PP untuk bisa menerapkan, dan melaksanakan pengawalan itu secara maksimal,” kata Kerta Duana yang juga akademisi Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Unud.
Harapannya, tentu derajat kesehatan masyarakat meningkat khususnya dalam pengendalian bahaya paparan asap rokok yakni target Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional (RPJMN), penurunan angka jumlah perokok pemula, bisa tercapai dalam waktu dekat ini. ***