Bupati Suwirta Perintahkan Jajaran Cegah Kerumunan Saat Libur Panjang

18 Desember 2020, 00:00 WIB

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta memimpin Rapat Terkait Penerapan SE
Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor
Bupati Klungkung/ist

Semarapura – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memeritahkan jajarannya
hingga ke tingkat bawah untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat saat
hari libur panjang Natal dan menyambut Tahun Baru 2021.

Hal itu ditegaskan, karena pemerintah daerah harus mematuhi mengikuti SE
Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 mewajibkan pelaku
perjalanan memasuki Pulau Dewata dengan transportasi udara untuk menunjukkan
surat keterangan (Suket) hasil negatif uji Swab berbasis PCR. Surat Edaran ini
berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Menurut Suwirta, aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat. Meski
diakuinya, dalam situasi ekonomi seperti ini sebagian dari masyarakat pasti
akan menyampaikan keberatan atas terkait edaran ini tersebut.

“Namun pemerintah daerah harus siap mengingat ini juga arahan langsung dari
KemenkoMarves dan tidak perlu menerjemahkannya lagi,” tegas dia, Kamis
(17/12/2020).

Suwirta memerintahkan jajarannya agar langsung nindak lanjuti dengan surat
pengantar dan segera diteruskan sampai ke pelosok, begitu juga tempat – tempat
di wilayah Klungkung yang berpotensi terjadinya kerumunan.

“Saya perintahkan Kasatpol PP bekerja sama dengan aparat keamanan agar diawasi
kalau bisa di steril, selain itu untuk OPD yang ingin mengadakan kegiatan
keluar daerah atau acara perayaan agar ditunda atau ditiadakan,” Suwirta
menegaskan.

Dia kembali menekankan perihal Surat Edaran Gubernur Bali No 2021 tahun 2020,
tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Surat Edaran yang merujuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020, tentang
penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes untuk mencegah penyebaran
covid-19.

Dalam SE tersebut diatur antara lain agar masyarakat dengan sungguh-sungguh,
tertib, dan disiplin serta penuh tanggung jawab mentaati ketentuan yang
tercantum di dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020.

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali
harus mengikuti beberapa ketentuan yang ada dalam SE tersebut, seperti wajib
menjalankan prokes, dilarang keras melaksanakan pesta perayaan tahun baru dan
sejenisnya, dilarang menyalakan petasan, kembang api atau sejenisnya dan pesta
miras.

Pada kesempatan itu, Suwirta tak henti meminta masyarakat mematuhi himbauan
pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 dengan
disiplin protokol kesehatan atau prokes.

Masyarakat agar senantiasa ingat pesan ibu 3M yakni selalu memakai masker saat
beraktivitas ke luar rumah, mencuci tangan dengan air mengalir atau hand
sanitizer serta menjaga jarak dari kerumunan atau social distancing.

Turut hadir, dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satuan
Tugas Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kalak BPBD, Pihak Kepolisian, TNI
Ketua FKUB Kabupaten Klungkung serta undangan terkait lainnya.(rhm)

Berita Lainnya

Terkini