Bupati Tabanan Larang Toko Modern, Ini Alasannya

4 Februari 2014, 19:11 WIB
Bupati Tabanan Putu Eka Wiryastuti (foto:Kabarnusa)

Kabarnusa.com, Tabanan – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melarang masuknya toko modern di wilayahnya untuk sementara sampai terbit Peraturan Bupati (Perbup) baru atau Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang wilayah.
 

Bupati Wiryastuti mengungkapkan, saat ini cukup banyak permohonan pendirian dan pembangunan toko modern di Tabanan.

“Pembangunan toko modern di Tabanan semantara distop atau dihentikan,” tegasnya kepada wartawan Selasa (4/2/2014).

Karenanya, dia mengingatkan masyarakat agar mengindahkan dan menerapkan Perbup  Nomor 18 tahun 2011.

Untuk toko modern yang sudah ada saat ini, tetap dapat diberikan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya Perda baru nanti, pemkab bakal menentukan toko modern mana yang dapat dibuka kembali, sesuai aturan. Aturan dimaksud sejalan dengan konsep jumlah penduduk Tabanan dan tidak mematikan usaha kecil.

“Kami pertegas kembali, bukan investor yang menentukan! Kalaupun dirasakan cukup tentunya tidak di semua lokasi dibuka kembali cukup di daerah pariwisata atau tempat lain yang dirasakan memenuhi syarat,” tegasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Koperasi Perindag UKM Kabupaten Tabanan AA Gede Dalem Tresna Ngurah menyebutkan, sampai saat ini Perbup no 18 tahun 2011 masih diberlakukan.

Aturan itu berlaku sampai dikeluarkannya Perda tentang toko modern yang baru yang saat ini sedang dirancang.

“Diskoperindag hanya merancang produk hukumnya, sedangkan masalah izin, Badan Penanaman Modal dan Perijinan Daerah yang punya wewenang,” katanya menambahkan. (gus)

Berita Lainnya

Terkini