KabarNusa.com – Ketut Margayana (41) asal Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Ilegal Logging dibekuk Jajaran Buser Polres Jembrana.
Tersangka dibekuk pada Sabtu (18/10) sore dan Kini pelaku meringkuk di hotel prodeo Polres Jembrana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria yang akbrab dipanggil Tut De ditangkap petugas di Banjar Badung, Desa Gulingan, Mengwi Badung.
Dia dibekuk setelah petugas melakukan pengembangan kasus illegal logging dengan pelaku Made Rupuk (59) dari Dusun Tibubeleng Kaler, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
Kasusnya berawal, dari informasi masyarakat menyebutkan, Rupuk menyimpan kayu di dalam rumahnya.
Polisi mengamankan delapan batang kayu kwanitan ukuran 11x11x225 cm.
Dari nyanyian Rupuk, dia membeli kayu dari Tut De yang diketahui melarikan diri.
“Akhirnya pelaku Tut De berhasil kita amankan,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana Senin (20/10/2014)
Dari keterangan pelaku Tut De, dia menebang kayu kwanitan tersebut pada tahun 2012 lalu di hutan.
Pelaku dan barang bukti berupa empat batang kayu hutan berbentuk balok jenis kwanitan diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun bui. (dar)