![]() |
ilustrasi |
Kabarnusa.com – Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) mendatangi DPRD Bali guna menuntut janji wakil rakyat itu untuk segera Panitia Khusus (Pansus) Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Sebelumnya, DPRD Bali berjanji kepada FSPM untuk membentuk Pansus UMSP. Namun, hingga kini janji itu tak kunjung terealisasi.
Koordinator FSPM Rai Budi dalam orasinya mengatakan, sudah sering kali mereka beraudiensi dengan pihak eksekutif, namun tak mendapatkan hasil.
“Hanya kemungkinan-kemungkinan tanpa realisasi. Sepertinya pemerintah hanya memandang sebelah mata apa yang menjadi tuntutan kaum buruh,” ujarnya Jumat (14/8/2015).
Dia mempertanyakan, Bali yang menjadi penyumbang devisa terbesar di Indonesia di bidang pariwisata tak bisa menerapkan UMSP.
“Kenapa Bali tak bisa menerapkan UMSP? Apa kebijakan yang membela kaum buruh? Seharusnya pemerintah memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja, khususnya buruh atau pekerja di Bali,” tegasnya.
Persoalan upah selama ini terus menjadi masalah, khususnya dari segi pemerataan penerapannya. Padahal UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, pasal 89 Ayat 1, sudah mengatur kewajiban pemerintah menerapkan UMSP.
Pihaknya meminta DPRD Bali menunjukkan kepeduliannya secara nyata kepada buruh.”Maka kami menegaskan kembali kepada DPRD Bali untuk tidak ragu membentuk Pansus UMSP.
Karena hanya pada DPRD Bali kami berharap agar kesejahteraan buruh di Bali bisa terwujud,” tukasnya. (kto)