Buruh Menolak, KSP: UU Cipta Kerja Buka Investasi dan Lapangan Kerja

Buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja namun Kantor Staf Presiden memastikan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11 tahun 2020 untuk membuka investasi dan lapangan kerja.

13 Mei 2022, 07:40 WIB

Jakarta – Kalangan buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja namun Kantor Staf Presiden memastikan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11 tahun 2020 untuk membuka investasi dan lapangan kerja.

Hal itu terungkap saat Kantor Staf Presiden menerima kedatangan perwakilan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kamis (12/5/2022).

Perwakilan massa buruh ditemui oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro.

Hormati Putusan MK, Presiden Jokowi Pastikan segera Revisi UU Cipta Kerja

Juri Ardiantoro mengingatkan, tujuan utama Undang-Undang Cipta Kerja yang digagas Presiden Joko Widodo, untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan pekerjaan, yang tentunya membawa dampak baik terhadap perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja/buruh.

“UU Ciptaker ini barang baru, tentu kita semua butuh penyesuaian dan adaptasi. Tapi semangat UU ini untuk peningkatan investasi dan terbukanya lapangan kerja,” dalih Juri Ardianto.

Pihaknya memastikan, aspirasi pekerja/buruh akan disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Antisipasi Hepatitis Misterius, KSP Pastikan Pemerintah Lakukan Penyelidikan Epidemiologi

Sekjend KSPSI Hermanto Achmad menyampaikan beberapa tuntutan pekerja/buruh. Diantaranya, menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11 tahun 2020, dan meminta klaster ketenagakerjaan dikembalikan ke substansi UU No 13 tahun 2003.

“Sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Ciptaker, karena mendegradasi hak-hak pekerja,” kata Hermanto. ***

Berita Lainnya

Terkini