KabarNusa.com – HI (24) seorang buruh serabutan asal Desa Air Kuning, Jembrana ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.
Sementara tiga temannya lolos dari sergapan petugas dan kini buron.
Sebelumnya, mereka menggelar pesta sabu di rumah BN yang di Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana Jumat 17 Oktober 2014.
HI
pesta sabu dengan tiga orang rekannya, masing-masing Al (38) dari Desa
Air Kuning, AF (36) dan BN (38) asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan
Jembrana.
Aparat Buser Polres Jembrana meluncur ke TKP dan langsung melakukan pengrebekan sekira pukul 23.00 wita.
Sementara
tiga orang temannya berhasil kabur. HI sebenarnya sempat kabur dari
sergapan petugas, namun dia terjatuh di lubang septi tank samping rumah
BN yang masih dalam pengerjaaan.
Dari tangan HI, polisi berhasil
mengamankan 5 klip sabu-sabu seberat 0,95 gram, 1 alat isap bong, kertas
timah, 3 korek api, 3 buah pipet,
Juga 2 sisa klip sabu-sabu
habis pakai dan uang Rp.155 ribu. Sementara, tiga teman HI lainnya yang
identitas dan ciri-cirinya sudah diketahui masih dalam pengejaran
petugas.
Kasubah Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya seizin Kapolres Jembrana, masih mengembangkan kasusnya.
Dari pengakuan HI menurut Setiajaya, sabu-sabu itu dibeli oleh Al dari AF seharga Rp.1 juta lewat E-banking.
Kini
HI dan barang bukti 0,9 gram sabu diamankan di Polres Jembrana dan
dijerat pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman miminal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(dar)