Yogyakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman terhadap terdakwa Perdana Arie tidak ideal dan jauh dari nilai keadilan substansial.
Perdana Arie divonis 5 bulan 3 hari penjara pada Senin, 23 Februari 2026, terkait kasus pembakaran tenda di sekitar Mapolda DIY saat aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, kurir ojek online yang tewas akibat ditabrak kendaraan aparat pada Agustus 2025.
Busyro, yang juga menjadi penjamin terdakwa, menegaskan hakim seharusnya tidak hanya berpegang pada aspek hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks peristiwa yang melatarbelakangi kasus tersebut.
Menurutnya, secara prinsipil Perdana Arie layak mendapatkan vonis bebas murni karena aksi yang dilakukan merupakan bagian dari tuntutan massa terhadap keadilan.
Ia menambahkan, meski hakim mempertimbangkan faktor yang meringankan, putusan tersebut tetap belum mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.
“Kalau fakta-faktanya diterima dengan nurani dan akal sehat, perkara ini idealnya dibebaskan,” ujarnya.
Busyro juga menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan masih akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Menurutnya, langkah jaksa mencerminkan wajah penegakan hukum di Indonesia yang semakin jauh dari nilai etik, moral, dan keberpihakan terhadap demokrasi.
Ia menilai kasus ini bukan sekadar menyangkut satu terdakwa, melainkan menjadi sinyal buruk bagi perkembangan demokrasi dan gerakan aktivis.
Lebih lanjut, Busyro menduga ada kekhawatiran dari pihak tertentu jika kasus demonstrasi politik semacam ini dibedah secara transparan di ranah hukum.
Ia menekankan bahwa latar belakang perkara ini adalah demonstrasi damai yang berujung pada solidaritas masyarakat, bukan tindakan kriminal yang merusak negara.
“Esensi hukum adalah keadilan, bukan sekadar penghukuman. Selama 40 tahun saya menjadi pengacara, semakin jelas bahwa banyak hal masih jauh dari ideal,” pungkasnya.

