![]() |
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo/Dok.Divhumas Mabes Polri |
Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut
telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan
menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Untuk itu, Kapolri menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat jika terjadi
salah penafsiran terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat
kepolisian.
Listyo membeberkan niat dan semangat awal dari dibikinnya surat telegram yang
menuai kontroversial itu. Pihaknya hanya ingin agar jajaran kepolisian tidak
bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar
operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Dia menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas
tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.
“Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat
ditayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh
karena tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dilapangan,”
kata Listryo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 6 April 2021.
Dalam telegram yang sempat beredar di masyarakat itu, menimbulkan perbedaan
penafsiran dengan awak media atau insan pers.
Kesalahan persepsi dalam hal ini kata Sigit, bukanlah media melarang meliput
arogansi polisi dilapangan. Jadi, semangat sebenarnya dari telegram itu adalah
pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak
arogan.
Untuk itu, saya merasa perlu meluruskan. Anggotanya yang meminta dirinya untuk
memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga
tampil tegas, namun tetap terlihat humanis.
“Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau menhambil gambar anggota
yang arogan atau melakukan pelanggaran,” tutupnya. (rhm).