DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Toni (29) lantaran terbukti menjadi calo perantara penjualan sabu meskipun beratnya hanya 0,030 gram. Vonis lumayan berat itu, dijatuhkan untuk Toni dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (28/10/14).
Bahkan, dia juga, dikenai denda pidana Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan. Ketua majelis hakim I Wayan Sukanila, menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Mayasari, sesuai keterangan saksi, bukti-bukti dan pengakuan terdakwa.
“Terbukti memenuhi unsur-unsur pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni sebagai perantara atau calo penjualan narkotika,” tegas Sukanila. Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat besarnya hukuman yang dituntutkan JPU berupa hukuman lima tahun penjara ditambah denda pidana Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Hakim mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman dari terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum. Dalam amar putusannya, hakim memaparkan jika perbuatan terdakwa Toni terkait terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Roi Sihombing.
Diketahui, Roi Sihombing menyuruh Toni datang ke kosnya. Toni diminta mengantar sabu-sabu seberat 0,30 gram kotor atau 0,10 gram bersih kepada Hendri yang kini masih masuk DPO (daftar pencarian orang). Ketika terdakwa tiba di depan Gang Tanjung di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), langsung dicokok polisi.
Akhirnya, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu tersebut yang akan diserahkan kepada Hendri yang masih buron. (rma)