Cari Surat Keterangan Sehat di Puskesmas, Ternyata PNS Harus Tetap bayar

22 April 2016, 23:12 WIB
Kepala Puskesmas Kediri I, Drg. I Putu Suradha

Kabarnusa.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tabanan, tampak
bersitegang dengan petugas Puskesmas Kediri I, gara-garanya sepele.  PNS tersebut (sebut saja Made) diharuskan membayar retribusi Rp 20 ribu untuk pengurusan selembar Surat Keterangan Sehat.

“Saya ke Puskesmas bawa Askes mencari Surat Keterangan Sehat guna persyaratan mengikuti kegiatan pelatihan selama seminggu. Setelah diperiksa tensi, diharuskan membayar Rp 20 ribu. Katanya sesuai Perda, pencari Surat Keterangan sehat tetap harus membayar meski  sudah punya Askes, BPJS atau JKBM,” keluh Made, Jum’at (22/4/2016) pagi di halaman Puskesmas Kediri I, Tabanan, Bali seusai mencari Surat Keterangan Sehat

“Pengumuman untuk mencari Surat Keterangan Sehat harus Membayar Biaya Retribusi dengan jumlah tertentu harusnya dipasang dan dipajang di ruang tunggu sehingga pasien atau masyarakat yang akan mencarinya bisa tahu berapa biaya yang harus disiapkan. Ini tidak ada pengumuman tahu-tahu disuruh bayar sesuai Perda,” tambahnya

Menurut Made, berdasarkan Perda tersebut petugas Puskesmas meminta pembayaran retribusi Rp 20 ribu dengan alasan Surat Keterangan Sehat tersebut dipergunakan untuk mencari pekerjaan. Namun Made ngotot, Surat Keterangan Sehat tersebut bukan dipergunakan untuk mencari pekerjaan, tetapi akan dipergunakan sebagai syarat untuk mengikuti pelatihan.

Setelah terjadi perdebatan yang cukup panjang, tarif tersebut akhirnya diturunkan  menjadi Rp 15 ribu karena mengikuti Pelatihan dikategorikan ke dalam Surat Keterangan untuk Mencari Sekolah. Hal ini pun dibantah Made, karena Surat Keterangan Sehat yang dicarinya bukun digunakan untuk mencari sekolah.

“Karena males ribut, tarif Rp 15 ribu tersebut akhirnya saya bayarkan. Namun saat saya minta kuitansi atau karcis retribuksi sebagai bukti bahwa saya sudah membayar ternyata tidak dikasih dengan alasan tidak ada kuitansi dan karcis untuk hal itu.  Ini bukan masalah nilai uangnya, namun aturannya yang menurut saya kurang tegas dan jelas,” keluhanya.

Kepala Puskesmas Kediri I Drg I Putu Suradha saat dikonfirmasi Kabarnusa membenarkan, bila untuk pengurusan Surat Keterangan Sehat memang dipungut biaya retribusi. “Berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, pengurusan Surat Keterangan Sehat dikenaikan tarif bervariasi mulai Rp 15 ribu – Rp 30 ribu,” jelasnya.

Disebutkan, Surat Keterangan Sehat untuk keperluan Mencari Sekolah tarifnya Rp 15 ribu, untuk mencari Pekerjaan Rp 20 ribu untuk keprluan persyaratan asuransi dikenakan tarif  Rp 30 ribu. “Tarif biaya tersebut meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan,” ujarnya.

Putu Suradha juga menegaskan, meski yang meminta Surat Keterangan Sehat tersebut sudah memiliki Askes, BPJS atau JKBM tetap harus membayar. “Kalau hanya untuk berobat memang tidak dikenakan biaya. Namun kalau untuk mencari Suar Keterangan Sehat tetap harus membayar,” tegasnya.

Saat ditanya tentang bukti telah terjadi pembayaran terhadap pelayanan pemberian Surat Keterangan Sehat tersebut, Suradha mengakui memang untuk kuitansi dan karcis retribusi belum tersedia di Puskesmas. “Soal Karcis retribusi silakan ditanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten,” kilahnya. (gus)  

Berita Lainnya

Terkini