Jakarta – Terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 (tujuh) layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada 1 Juli 2024.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia.
“Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan NIK sebagai NPWP,” tuturnya.
Pegadaian Sebarkan Eco Enzyme di Danau Batur Bali, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan Lingkungan
NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal l 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.
Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.
Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022.
Imigrasi Tangkapi 103 WNA di Bali, Salahgunakan Izin Tinggal dan Lakukan Kejahatan Cyber