Cek Fakta Pencoblosan Pilkada, AMSI Teken MoU dengan KPU dan Bawaslu

7 Desember 2020, 23:30 WIB
Cek Fakta saat pencoblosan Pilkada 2020 akan diselenggarakan di 20 AMSI
wilayah/ist.

Jakarta – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) untuk melakukan
literasi publik dan menekan peredaran mis-disinformasi selama masa pemilihan,
AMSI akan menyelenggarakan Cek Fakta 9 Desember 2020 di 20 AMSI Wilayah.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar secara serentak di 270 wilayah
di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada 9 Desember
2020 mendatang.

Pemilihan ini akan melibatkan 100 juta lebih penduduk yang telah memiliki hak
pilih untuk menentukan kepala daerah di masing-masing wilayah, baik tingkat
kabupaten dan kota.

Berita bohong (mis-dis-informasi) diperkirakan akan tetap muncul selama pesta
demokrasi Pilkada 2020, berkaca dari pemilihan umum serentak sebelumnya. AMSI
menyelenggarakan diskusi virtual Kick OFF Cek Fakta Pilkada 2020 Minggu, 6
Desember 2020 lalu.

Diskusi dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief
Budiman, Ketua AMSI Wenseslaus Manggut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan dan Presidium Masyarakat Anti Fitnah
Indonesia (Mafindo) sebagai narasumber.

Serta diikuti 60 peserta dari pengurus AMSI wilayah, pemimpin redaksi media
online, KPU serta Bawaslu dari tingkat pusat hingga daerah serta publik.
Diskusi tersebut juga disiarkan secara live di Youtube AMSI
https://www.youtube.com/watch?v=Y8WTU9X7Jkc&t=3965s.

Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut mengungkapkan, hoaks muncul saat ada
peristiwa yang ditumpangi, termasuk politik. Dampaknya kunjungannya masyarakat
juga tinggi ke media, untuk melakukan konfirmasi.

“Karena itu peran media sebagai rujukan masyarakat sangat penting dengan
melakukan Cek Fakta,” ujar Wenseslaus.

Berkaca Pemilu 2019 lalu, mengutip data AIS Kominfo, Wenseslaus mengatakan
eskalasi hoaks mulai meningkat saat pencoblosan. Jumlahnya semakin tinggi tiga
setelah pencoblosan dengan sasaran utama hoaks adalah penyelenggara Pemilu.

“Cek Fakta yang dilakukan AMSI dan jaringan Mafindo adalah mencuci kekacauan
yang telah berlangsung. Meski demikian hal Ini penting karena menunjukkan pers
menjalankan fungsi sebagai ‘clearing house’ bagi publik,” ujar Wenseslaus.

Ia menekankan penting bagi pers untuk menjalankan fungsi “clearing house”
dalam setiap peristiwa besar.

“Edukasi publik masa konstestasi politik adalah pekerjaan yang besar karena
berhadapan dengan kepentingan yang besar. AMSI tidak bisa bekerja sendiri
menjalankan hal ini, sehingga perlu kolaborasi dengan banyak stakeholder, agar
hoaks bisa dicegah dari hulunya,” ujarnya.

Karena itu AMSI telah menandatangani Nota Kesepahaman Pelaksanaan Cek Fakta
dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Komisi Pemilihan Umum
(KPU).

Kerja sama ini telah ditandatangani pada 2 Desember 2020 lalu oleh Arief
Budiman (Ketua KPU RI) dan Wenseslaus Manggut (Ketua AMSI).

Kerja sama di level pusat ini akan ditindaklanjuti hingga ke level daerah.
Saat ini AMSI sedang memfinalisasi kerja sama serupa dengan Badan Pengawas
Pemilihan Umum.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan peran media online saat
pemilihan umum terus meningkat dan dimanfaatkan oleh penyelenggara pemilu,
peserta pemilu dan pemilih. Sisi lain hoaks makin hari makin meningkat
penyebarannya.

Tidak hanya menyangkut institusi tapi juga sudah masuk ke ruang private. “KPU
telah mengkaji MoU ini kerja sama (Cek Fakta) ini penting. Kick Off hari ini
penting dan diharapkan mampu disebarluaskan ke publik. Agar publik paham
tentang mekanisme melakukan cek fakta,” ujarnya.

Arief menambahkan fakta yang percaya dengan hoaks tidak hanya orang biasa tapi
juga kelompok intelektual.

“Hampir semua tahapan pemilu menggunakan teknologi informasi. KPU tidak
mungkin melakukan sendiri, sehingga dukungan banyak pihak penting untuk
menangkal, menanggulangi, dan mencari solusi. Semoga MoU ini bermanfaat bagi
KPU, AMSI dan publik,” ujarnya di acara yang sama.

Ketua Bawaslu Abhan dalam forum yang sama menyampaikan bentuk kampanye yang
dilarang saat saat pemilihan umum berdasarkan pasal 69 UU Pemilihan.

Yaitu mempersoalkan dasar negara dan UUD 1945, menghina seseorang berdasarkan
suku, agama, ras dan golongan, menghasut/ fitnah dan mengadu domba partai
politik, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau menganjurkan
menggunakan kekerasan.

“Pengawasan ini tidak bisa dilakukan sendiri dan Bawaslu telah bekerja sama
dengan berbagai pihak,” ujarnya. Bawaslu mendorong masyarakat melaporkan jika
terjadi pelanggaran di media sosial melalui saluran yang dimiliki Bawaslu.

“Peran pers media online baik media besar dan kecil yang terus tumbuh cukup
penting agar media tetap netral dan balance dalam menyampaikan informasi untuk
publik sekaligus sebagai bentuk kontrol sosial,” ujarnya.

Sedangkan Anita Wahid dalam kesempatan yang sama menyampaikan perlunya digital
listening dan siskamling hoaks selama masa Pilkada. Yaitu dengan mencari
potensi hoaks yang tidak viral tapi memiliki daya rusak tinggi, dan melakukan
pengecekan.

Serta melakukan pre-bunking, mendata yang berpotensi hoaks, menyiapkan
klarifikasi, dan kolaborasi menyebarkan klarifikasi melibatkan berbagai pihak,
termasuk dengan jurnalis dan media. “Agar dampak hoaks tidak bertahan hingga
setelah pilkada,” kata Anita menambahkan.

Cek Fakta saat pencoblosan Pilkada 2020 akan diselenggarakan di 20 AMSI
wilayah. Yaitu Kalimantan diselenggarakan AMSI Kalimantan Barat, dan AMSI
Kalimantan Timur.

Sedangkan di Sumatera diselenggarakan AMSI Sumatera Utara, AMSI Sumatera
Barat, AMSI Sumatera Selatan, dan AMSI Riau.

Di Indonesia Timur diselenggarakan AMSI Sulawesi Utara, AMSI Sulawesi
Tenggara, AMSI Sulawesi Selatan, AMSI Sulawesi Barat, AMSI Gorontalo, AMSI
Maluku-Maluku Utara, AMSI Bali, AMSI Papua, AMSI Nusa Tenggara Barat. Serta di
Jawa diselenggarakan AMSI Jakarta, AMSI Jawa Barat, AMSI Jawa Tengah, Jawa
Timur dan Yogyakarta.

Cek fakta ini juga melibatkan jaringan Cekfakta.com, yang dinisiasi AMSI,
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Mafindo, serta dukungan Google News
Initiative (GNI).

Sebelumnya AMSI telah menggelar rangkaian Cek Fakta Pilkada 2020 yaitu
Training Cek Fakta di 20 AMSI wilayah yang menjangkau lebih sedikitnya 386
jurnalis dari media anggota AMSI dan 20 lebih peserta dari unsur stakeholder
lokal.

Selain itu 20 AMSI wilayah juga menyelenggarakan Cek Fakta Debat Pilkada 21
Pemilihan Kepala Daerah, melibatkan pemeriksa fakta dari 127 media anggota
AMSI, dan ahli lokal, dengan output berupa pemberitaan cek fakta klaim
kandidat saat debat pilkada.

Harapannya, rangkaian pelaksanaan Cek Fakta selama masa kampanye, debat
kandidat, hingga hari pencoblosan dapat menekan penyebaran berita bohong yang
merugikan stakeholder pemilu dan publik. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini