Jakarta – Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah jasa keuangan yang beroperasi melalui sistem elektronik dengan internet, lebih akrab disebut sebagai pinjaman online (pinjol).
Namun, lonjakan jumlah pinjol ilegal telah mencoreng citra LPBBTI yang sebenarnya diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, OJK memperkenalkan istilah baru, Pinjaman Daring (Pindar), guna membedakan layanan legal yang mereka awasi.
Saat ini, terdapat 97 platform Pindar resmi yang terdaftar di OJK. Meskipun demikian, masyarakat harus waspada terhadap pinjol ilegal yang masih merajalela di media sosial dan berbagai platform digital.
Bahkan, hingga tahun 2025, Satgas Pasti telah menutup lebih dari 10.000 pinjol ilegal.
Untuk memastikan apakah sebuah platform Pindar legal, masyarakat dapat mengunjungi situs OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK 157. Namun, ada metode sederhana untuk mendeteksi aplikasi Pindar ilegal, yaitu dengan mengecek akses aplikasi tersebut. Aplikasi resmi hanya meminta akses ke Camera, Microphone, dan Location—disingkat CAMILAN.
Jika sebuah aplikasi meminta akses tambahan seperti ke kontak atau folder penyimpanan, maka patut diwaspadai sebagai pinjol ilegal.
Tips Menjadi Konsumen Cerdas
Legal dan Logis
Pastikan aplikasi Pindar tersebut benar-benar terdaftar di OJK. Banyak pinjol ilegal menggunakan logo menyerupai layanan resmi. Instal hanya dari sumber tepercaya.
Pahami Ketentuan Bunga dan Denda
Pindar resmi mematuhi batasan biaya yang ditetapkan OJK. Jika biaya yang ditawarkan terlalu tinggi, itu indikasi ilegalitas.
Pinjam Sesuai Kemampuan
Sesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan membayar. Bacalah perjanjian dengan teliti.
Jaga Data Pribadi
Lindungi informasi penting seperti KTP, PIN, dan OTP agar tidak disalahgunakan.
Aturan Penagihan yang Dilindungi OJK
OJK menetapkan bahwa lembaga keuangan di bawah pengawasannya, termasuk Pindar, harus menagih tanpa ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen.
Penagihan hanya boleh dilakukan pada waktu dan tempat tertentu yang disepakati, yaitu dari Senin hingga Sabtu antara pukul 08.00 hingga 20.00. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
Jika menghadapi masalah dengan Pindar atau mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat melapor ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (www.kontak157.ojk.go.id) atau melalui situs www.sipasti.ojk.go.id.
Mari bijak dan cermat dalam menggunakan layanan keuangan, demi masa depan yang lebih baik! ***