Sleman– Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (6/11), menjadi saksi drama persidangan kasus kecelakaan maut yang melibatkan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan, pengendara mobil BMW yang menewaskan rekan satu kampusnya, Argo Ericko Achfandi, divonis 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 12 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih, yang menyatakan Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengemudi yang mengakibatkan korban meninggal dunia, melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan penjara selama satu tahun dua bulan dan denda sebesar Rp 12 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Sesaat setelah vonis dibacakan, suasana ruang sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu mendadak diselimuti keharuan. Tangis keluarga terdakwa pecah, mengiringi putusan yang menentukan masa depan Christiano.
Terutama, ibunda Christiano terlihat sangat lemas dan harus ditenangkan oleh suami, kuasa hukum, serta kerabat yang hadir, termasuk sejumlah rekan mahasiswa UGM.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Christiano terbukti lalai mengemudikan mobil BMW B 1442 NAC di atas kecepatan 60 km/jam di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada 24 Mei 2025 dini hari.
Kelalaian ini berujung tragis, di mana mobilnya menabrak sepeda motor Honda Vario korban Argo, menyebabkan korban terpental dan meninggal dunia di tempat.
Namun, hakim juga mencatat sejumlah faktor yang meringankan, di antaranya:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Masih muda dan belum pernah dihukum.
Menanggapi putusan tersebut, Achiel Suyanto, kuasa hukum terdakwa, menyatakan menghormati vonis hakim, meskipun harapannya adalah kliennya dapat dibebaskan.
“Hakim yang terbaik, kita harus hormati apa pun bentuk putusannya. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” kata Achiel, menambahkan bahwa keputusan banding akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan keluarga terdakwa.
Senada dengan kuasa hukum, JPU Rahajeng Dinar Hanggarjani juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Ya, kami pikir-pikir dulu. Kami menghormati proses dan pertimbangan hakim,” ujarnya.
Dengan kedua belah pihak menyatakan “pikir-pikir”, kasus ini masih menyisakan kemungkinan langkah hukum lanjutan dalam tujuh hari ke depan.***

