Kabarnusa.com – Puluhan miras disita jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Jembrana yang menggelar razia sejak beberapa hari ini untuk cipta kondisi..
Hasil operasi cipkon saat bulan ramadhan tersebut, petugas berhasil menyita puluhan liter miras jenis arak.
“Puluhan liter arak kami amankan dari berbagai tempat,” terang Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP Gusti Komang
Muliadnyana, Rabu 8 Juni 2016.
Adapun miras yang diamankan, karena diperjualbelikan secara
ilegal tanpa memiliki izin atau SIUP-BM serta tanpa menggunakan label
edar.
Puluhan liter arak tersebut diamankan dari lima orang pedagang dan
kelima pelaku melanggar pasal 18 ayat 1 jo pasal 10 ayat 1 Perda
Provinsi Bali No 5 tahun 2012 tentang pengendalian peredaran minuman
beralkohol.
“Ancaman ancaman denda maksimal Rp 50 juta dan subsider atau
kurungan 3 bulan,” imbuh Muliadnyana. (dar)