Jakarta– Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali mencuat setelah sejumlah pasien gagal mendapat layanan medis, termasuk pasien cuci darah, karena status kepesertaan mereka dinyatakan nonaktif.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai proses cleaning dan cleansing data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) tidak cermat.
Menurutnya, seharusnya peserta yang dikeluarkan dari PBI benar-benar telah berdaya secara ekonomi dan layak menjadi peserta mandiri.
“Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, sulit membayangkan masyarakat menengah bawah tiba-tiba naik kelas dan harus keluar dari PBI,” ujarnya.
Selain itu, Tulus menyoroti adanya indikasi subjektivitas dalam penentuan kategori PBI di lapangan, termasuk faktor kedekatan dengan pengurus RT/RW maupun aparat desa.
Ia juga menilai kebijakan penonaktifan lebih berorientasi pada keterbatasan anggaran negara, sementara di sisi lain pemerintah justru memberi keringanan bagi peserta mandiri yang menunggak iuran.
Terkait penolakan pasien oleh rumah sakit, Tulus menegaskan tindakan tersebut tidak dibenarkan.
“Rumah sakit wajib memberikan pertolongan terlebih dahulu, apalagi bagi pasien kritis seperti cuci darah. Status kepesertaan tidak boleh menjadi alasan untuk menolak pelayanan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pemberitahuan penonaktifan kepesertaan secara cepat dan akurat agar peserta memiliki kesempatan mengurus ulang jika merasa keputusan tidak tepat.
Menurutnya, Kemensos seharusnya belajar dari pengalaman penonaktifan sebelumnya agar tidak ada peserta PBI yang terlantar dan terancam keselamatannya.
“Jangan sampai citra program JKN dan upaya BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan justru tercoreng oleh kebijakan yang tidak profesional dan sarat konflik kepentingan,” pungkas Tulus.***

