Denpasar – Perkembangan pandemi Covid 19 di Provinsi Bali mencatat
pertambahan angka kesembuhan sebanyak 114 orang sedangkan 12 pasien
terkonfirmasi meninggal dunia Selasa (8/9/2020).
Untuk kasus terkonfirmasi positif sebanyak 164 orang terdiri 163 Transmisi
Lokal dan 1 PPLN.
“Sedangkan kasus sembuh sebanyak 114 orang dan 12 pasien terkonfirmasi
meninggal dunia,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menyampaikan perkembangan Penanganan Corona
Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali.
Secara kumulatif, kasus Terkonfirmasi Positif menjadi 6.549 orang, sembuh
5.225 orang (79,78%), dan pasien meninggal dunia menjadi 128 orang (1,95%).
Sedangkan kasus aktif menjadi 1.196 orang (18,26%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering.
“Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per
hari ini sebanyak 6.146 kasus (93,85%),” jelas Dewa Indra yang juga Sekda
Bali.
Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang
mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Untuk denda besaran yang diterapkan Rp100.000 bagi perorangan dan Rp1.000.000
bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Indra mengungkapkan, upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan
hanya tugas Pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh
masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian
rakyat.
“Untuk itu, marilah kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan
Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan
lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” demikian Indra.
(rhm)