Jakarta – Pakan ikan yang bermutu adalah kunci untuk menghasilkan produk perikanan yang berkualitas. Inilah yang menjadi fokus utama KKP. Melalui sertifikasi CPPIB, KKP mengajak produsen pakan untuk tidak hanya menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga berkontribusi pada ekonomi biru dan perikanan budi daya berkelanjutan.
Ishartini, Kepala Badan Mutu KKP, menegaskan bahwa CPPIB adalah jaminan mutu pakan. Sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu dari hulu hingga hilir, Badan Mutu KKP memiliki 9 sertifikasi, termasuk CPPIB.
Menurut Ishartini, sertifikasi CPPIB berperan komplementer terhadap sertifikasi lainnya dalam upaya menjaga keberlanjutan dan kualitas produksi perikanan.
Badan Mutu KKP, selaku Otoritas Kompeten, melaksanakan Quality Assurance (QA) untuk memastikan ikan sebagai komoditas pangan dan sumber perekonomian terjamin mutunya, sehingga distribusi produk perikanan memerlukan sertifikasi yang memadai.
Ishartini menegaskan bahwa proses produksi pakan memerlukan pengawasan ketat terhadap bahan baku dan proses produksi guna mencegah kontaminasi yang dapat berdampak negatif pada komoditas perikanan.
Lebih lanjut, Ishartini menyampaikan bahwa Inspektur Mutu Badan Mutu KKP di berbagai daerah secara rutin melakukan inspeksi terhadap produsen pakan. Sebagai contoh, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Mutu KKP Bengkulu, bekerja sama dengan penyuluh perikanan Kabupaten Kaur, melakukan inspeksi CPPIB di Koperasi Produsen Sinar Indah Kaur untuk pakan ikan nila dan lele.
“Kami hadir untuk membantu pelaku usaha agar pakan yang mereka hasilkan selalu aman dan berkualitas,” kata Aan Fibro Widodo, Plt. Kepala Badan Mutu Bengkulu.
Di Banten, Badan Mutu KKP dan BPKIL Serang bersatu untuk memastikan perikanan Indonesia lebih baik.
Mereka percaya, pakan yang baik adalah kunci ikan yang sehat dan bergizi. “Kami berjanji, ikan budidaya kita akan berkualitas, dimulai dari pakan yang terbaik,” janji Iromo, Kepala UPT Badan Mutu Banten. ***