Kabarnusa.com – Putu
AW (20) tinggal di Jalan Rajawali Lingkungan Satria, kelurahan Pendem,
Jembrana dibekuk Jajaran Reskrim Polres Jembrana, Rabu (11/5/2016).
Pelaku
ditangkap polisi di warung milik Ni Ketut Eni Wisarni di Jalan Rajawali
Gang IV No 1 Lingkungan Satria, Pendem Jembrana sekitar pukul 14.00
Wita, karena diduga mencuri delapan tabung gas ukuran 3 Kg.
Aksi
pencurian dilakukan pelaku Selasa (10/5/2016), pukul 02.00 wita di rumah
korban Ni Nengah Suparni yang berlokasi di Jalan Rajawali, gang V No 13
Lingkungan Satria, Pendem Jembrana.
Dalam menjalankan aksinya,
memanjat tembok pagar dan kemudian masuk ke pekarangan rumah korban
kemudian mengambil delapan tabung gas, dan menyembunyikannya di rumah
kosong depan rumah korban.
Setelah berhasil mengambil tabung gas,
siangnya pelaku menjual enam tabung gas kepada Ni Ketut Eni Winarsini
seharga Rp 360 ribu.
“Sedangkan dua tabung gas lagi
dijual kepada Untari Noviarti seharga Rp 135 ribu,” terang Kasat Reskrim
Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Kamis (12/5/2016)e.
Hasil
penjualan delapan tabung gas tersebut pelaku belikan HP Evercross
warna hitam Rp 200 ribu, Rp 60 ribu diberikan kepada temannya.
Sisanya Rp 235 ribu habis dipakai membeli makanan, rokok dan lainnya.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” tutup Sudarma.(dar)