Sleman– Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area parkir Pakuwon Mall Yogyakarta. Kedua pelaku yang merupakan residivis ini memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan.
Peristiwa bermula pada Rabu (3/12/2025) malam, saat korban berinisial MHZ (20), seorang mahasiswa asal Sumatera Selatan, memarkirkan motornya di Basement B1 Pakuwon Mall.
Korban yang hendak berbelanja tidak sengaja meninggalkan kunci di motornya. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapati sepeda motor senilai Rp22 juta miliknya telah raib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka pada Jumat (5/12/2025) di kawasan Terban, Yogyakarta. Kedua pelaku yakni:
MFA (21), asal Bandar Lampung.
DAN (20), seorang mahasiswa asal Gamping, Sleman.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pembudi, menjelaskan kedua pelaku secara spesifik mencari motor dengan kunci yang masih menggantung. Untuk membawa keluar motor curian tanpa karcis, mereka menggunakan teknik “mepet” kendaraan lain.
“Pelaku membuntuti kendaraan konsumen lain yang akan keluar. Saat portal terbuka, mereka langsung tancap gas mepet di belakang kendaraan tersebut sebelum palang pintu tertutup,” jelas Kompol Agus dalam konferensi pers, Kamis (22/1/2026).
Menanggapi kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, AKP Lili Mulyadi, meminta masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, untuk lebih waspada dan tidak meremehkan aspek keamanan pribadi.
“Kami mengimbau mahasiswa agar lebih sadar mengamankan barang pribadi seperti motor, laptop, dan HP. Jangan membawa kebiasaan santai di kampung ke kota besar. Pastikan kendaraan terkunci dan hindari tempat parkir yang sepi atau minim pengamanan,” tegas AKP Lili.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha N-Max biru dan satu unit Honda Vario 125 hitam. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polsek Depok Timur dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Terkait pelaksanaan konferensi pers, Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan KUHP baru yang tengah dikaji Divisi Hukum Mabes Polri, wajah para tersangka tidak lagi ditampilkan kepada publik. ***

