Daerah Jangan Takut Manfaatkan Pajak Rokok untuk Kesehatan

8 Agustus 2015, 12:54 WIB
Yandiman dari Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Abdillah Ahsan Wakil Kepala LDFEUI

Kabarnusa.com – Pemerintah kabupaten dan kota diminta jangan takut memanfaatkan dana pajak cukai rokok yang cukup besar itu untuk mendanai berbagai program kegiatan bidang kesehatan termasuk untuk kegiatan pengendalian tembakau.

Menurut Yandiman pejabat dari Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, sesuai aturan maka dana pajak rokok itu, bisa dimanfaatkan baik oleh provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Dari total dana pajak rokok itu, minimal 50 persen bisa dipakai untuk pembangunan sarana dan prasarana kesehatan hingga unit-unit Puskesmas,” katanya di sela Workshop Pemanfaatan Dana Pajak Rokok untuk kesehatan di Denpasar Jumat 7 Agustus 2015

Untuk itu, pihaknya berharap masing-masing daerah merancang program kegiatan penguatan infrastruktur maupun bidang kesehatan termasuk didalamnya program pengendalian tembakau maupun promosi kesehatan lainnya.

Dana yang cukup besar bersumber dari pendapatan cukai rokok itu, harus dimanfaatkan dengan baik, jangam sampai justru terparkir di bank.

Pemanfaaatan dana pajak rokok, sebagaimaa diatur dalam Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 di mana minimal 50 persen dana tersebut dipakai untuk mendukung program kesehatan.

Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengatakan, pajak cukai rokok yang dipungut pusat dan kemudian dikembalikan ke daerah itu sehingga harus dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kepentingan masyarakat utamanya bidang kesehatan.

“Harus diingat, bahwa pajak mencapai Rp 11 Triliun lebih itu sejatinya yang besar berasal dari masyarakat perokok, jadi bukan dari perusahaan pabrik rokok,” katanya.

Hanya saja, pihaknya mengingatkan, agar dana-dana cukup besar itu jangan disalahgunakan atau melanggar aturan.

 

“Jangan sampai disalahgunakan tetapi tidak usah takut menggunakannya, tidak perlu harus menunggu petunjuk teknis juknis atau juklaknya,” sambungnya.

Sepanjang dimanfaatkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan dalam arti luas termasuk apsek pencegahan dan pengendalian tembakau, hal itu tidaklah menjadi masalah.

Dalam penyusunan program pemanfaatan dana tersebut seperti penegakan hukum hingga promisi bidang kesehatan, bisa melibatkan partisipasi masyarakat seperti forum kota sehat dan elemen masyarakat lainnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini