KabarNusa.com
– Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengakui fenomena calon haji yang
masih balita tidak dapat dihindarkan lagi lantaran terbatasanya kuota
jamaah haji untuk Indonesia.
Sesuai ketentuan dan prosedur yang
ada, pemerintah memang tidak bisa membatasi atau melarang orang tua yang
hendak mendaftarkan anak mereka naik haji sejak balita.
Sementara
kewenenangan menentukan jumlah quota haji sepenuhnya kebijakan
pemerintah Arab Saudi, sehingga pemerintah Indonesia tidak bisa berbuat
banyak.
“Susah sudah seperti itu, tidak bisa disiasati lagi,”
kata Umar dalam Pelatihan Jurnalisme Damai yang digelar Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Kuta, Jumat (10/10/2014).
Meskipun
telah dilakukan perluasan di sekitar Masjidil Haram untuk bisa
menampung lebih banyak lagi jamaah haji, namun tidak sebanding dengan
pertambahan jumlah jamaah yang datang.
Pemerintah tidak mungkin
mencampuri kebijakan Arab Saudi terkait quota haji, sehingga penambahan
quota sepenuhnya wewenang pemerintah setempat.
Semakin
meningkatnya populasi jumlah pemeluk Islam di dunia, juga membuat kian
padatnya jamaah yang menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Kata Umar,
Eropa dan Amerika saja yang sebelumnya umat muslim diberi kebebasan
untuk ibadah haji, belakangan juga mulai dievaluasi kebijakan itu,
karena semakin banyaknya populasi umat di kedua benua itu.
Saat
ini, daftar tunggu untuk jamaah haji Indoensia sekira 10 tahun dan bukan
tidak mungkin akan semakin lama lagi ke depan seiring banyaknya umat
muslim di dunia yang pergi ke tanah Makah.
Dia menambahkan, tugas
dan kewenangan Kemenag saat ini mulai banyak dipangkas sehingga hanya
berurusan dengan teknis pelaksanaan ibadah haji.
Ini berbeda dengan dahulu semua urusan ibadah haji memang tak lepas dari tugas dan wewenang Kemenag.
Apalagi,
DPR baru saja mengesahkan UU tentang keuangan haji di mana untuk
pengurusan keuangan pendaftaran haji sepenuhnya ditangani oleh badan
khusus yang dibentuk negara sehinga bukan lagi wewenang Kemenag.
Demikian juga pengurusan transportasi, akomodasi dan lainnya sudah diserahkan kepada instansi berwenang lainnya.(rma)