![]() |
(ilustrasi/net) |
JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo meminta dengan adanya pemotongan dana desa setiap desa bisa menentukan skala prioritas dalam pembangunan yang dijalakannya.
Diakuinya, pemotongan Dana Desa (DD) tak lain karena penghematan anggaran pemerintah sehingga harus disikapi secara bijaksana.
Stakeholder desa bisa menyiasati kebijakan tersebut dengan membuat program prioritas.
“Kami menilai upaya menunda dana transfer daerah termasuk pengurangan dana desa merupakan hal rasional untuk membuat APBD kita lebih kredibel dan menjadi acuan pelaku usaha,” ujar Eko, di Jakarta KAmis (1/9/2016).
Sebelumnya Kementerian Keuangan melakukan pemotongan pengeluaran pemerintah meliputi belanja kementerian/lembaga, dana transfer daerah, hingga dana desa.
Pemotongan anggaran ini dilakukan menyusul potensi berkurangnya penerimaan pendapatan negara terutama penyusutan realiasasi pajak.
Dengan pemotongan anggaran ini postur APBN lebih berimbang, realistis, dan kredibel.
Dalam kondisi normal, pemerintah tentu tidak akan melakukan pemotongan anggaran baik belanja K/L maupun dana transfer daerah.
Nanun dengan adanya potensi pengurangan penerimaan negara maka sudah seharusnya ada rasionalisasi anggaran.
“Ini adalah kondisi real yang harus kita hadapai di mana kita semua harus berhemat dan cerdas dalam membelanjakan anggaran,” katanya.
PIhaknya berharap agar kesadaran berhemat dalam membelanjakan anggaran termasuk dana desa juga dimiliki oleh seluruh stake holder desa.
Pengurangan dana desa akan mempengaruhi besaran alokasi anggaran DD yang diterima desa.
“stake holder desa harus menyesuaikan dengan membuat program prioritas,” katanya.
Program prioritas harus disesuaikan dengan kebutuhan desa. Bagi desa yang masih membutuhkan infrastruktur maka harus diprioritaskan untuk membuat proyek infrastruktur.
Desa yang mendesak untuk mengulirkan usaha maka harus dibuat program pembentukan badan usaha milik desa (Bumdes).
Adanya program prioritas sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa, maka pembelanjaan dana desa bisa efektif dan tepat sasaran sebagai sarana pengungkit kesejahteraan warga desa. (wan)