Karangasem – Hari Raya Pagerwesi merupakan salah satu hari suci Umat
Hindu yang datangnya setiap enam bulan sekali atau 210 hari sekali dalam
hitungan Kalender Bali, tepatnya empat hari setelah Hari Suci Saraswati.
Seperti biasa pada Hari Suci Pagerwesi ini Umat Hindu di Bali termasuk di
wilayah Karangasem akan melaksanakan persembahyangan di Pura-Pura Besar
seperti Pura Besakih, Pura Lempuang Luhur, di Pura yang lainnya.
Tentunya perayaan dan persembahyangan kali ini sedikit berbeda dari pada
sebelum terjadinya Pandemi COVID-19. Pembatasan dan pengaturan pelaksanaan
persembahyangan dilakukan dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang
diantaranya tidak menimbulkan kerumunan.
“Di tengah situasi Pandemi COVID-19 saat ini tentunya para pemedek atau warga
yang melaksanakan persembahyangan di Pura-Pura akan sangat rentan menimbulkan
terjadinya penularan COVID-19.
Ini yang perlu kita antisipasi dan cegah dengan pengaturan dan pembatasan
pelaksanaannya,” ujar Dandim 1623/Karangasem Lekol Inf Bima Santosa.
Ia menambahkan, kita dari semua unsur yang terlibat dalam Satgas COVID-19 juga
terus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat yang
melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih dan di Pura Lempuyang luhur dan
di Pura-Pura lainnya yang Hari ini menyelenggarakan persembahyangan Hari Raya
Pagerwesi yang banyak dihadiri oleh pemedek atau umat, Rabu (3/2/2021).
Seperti pada pelaksanaan persembahyangan di Pura Besakih Dandim melakukan
pemantauan langsung bersama Camat Rendang I Wayan Mustika, Kapolsek Rendang
Kompol I Made Sudartawan, beserta 7 orang anggotanya, Danramil Rendang, Kapten
Caj I Nyoman Mangku beserta 15 orang anggota Personel TNI serta Kasi Trantib
Kecamatan Rendang I Wayan Mustika.
“Tujuan penerapan protokol kesehatan ini adalah untuk mencegah terjadinya
penyebaran COVID-19 di lingkungan Pura Besakih dan Pura Lempuyang dan di Pura
lainnya serta juga untuk menghimbau masyarakat yang akan melaksanakan
persembahyangan agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya.
(riz)