Kepala Ombudsman Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhattab (tengah) dan Kasat Pol PP Kota Denpasar IB. Alit Wiradana. (kabarnusa) |
Kabarnusa.com, Denpasar – Setelah mendapat rapor merah dari Ombudsman Perwakilan Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar berjanji melakukan pembenahan.
Bentuk keseriusannya melakukan pembenahan itu ditunjukkan dengan mengundang Ombudsman guna menindaklanjuti dari hasil tersebut.
Hadir langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab yang didampingi Asisten Ombudsman Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Selasa (17/12/2013) di kantor setempat Jalan Diponegoro.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengapresiasi langkah responsif Kasat Pol PP Kota Denpasar IB. Alit Wiradana.
Hal itu menunjukkan, Dinas terkait sudah melaksanakan perubahan-perubahan yang signifikan terkait dengan kepatuhan terhadap UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Saya harapkan agar SKPD yang lain di Kota Denpasar bisa meniru langkah-langkah dilakukan Sat Pol PP,” terang Umar.
Hal itu merupakan suatu potret kepatuhan yang benar-benar terwujud. Dengan begitu, tidak melihat survei secara negatif, akan tetapi melihat survei secara positif untuk mendukung kualitas pelayanan publik.
Ombudsman terlibat dalam proses pengawasan, untuk pembenahan-pembenahan yang dilakukan Pemerintah Kota demi meningkatkan mutu pelayanannya
“Kami belum mensurvei kualitas pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota tapi melihat respon dari beberapa SKPD yang kita turun menangani laporan dan mereka memberikan kerjasama yang baik serta memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Terkait perekrutan CPNS di Kota Denpasar yang melibatkan Ombudsman, Umar mengatakan itu bukti bahwa Pemkot Denpasar berinisiatif untuk menciptakan satu proses atau satu prosedur yang transparan, akuntable.
Nantinya, hal itu menghasilkan output CPNS yang incridable, akuntable dan profesional.
“Saya harapkan depan pelayanan publik di Kota Denpasar hendaknya senantiasa melibatkan Ombudsman di dalam proses peningkatan kualitas pelayanan,” harap alumnus Unmiversitas Gadjah Mada itu.
Pemkot juga diminta selalu melaksanakan monitoring terhadap SKPD untuk memastikan SKPD mengimplementasikan standar oprasional yang sudah disepakati.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar I.B Alit Wiradana menyambut posistif hasil penilaian Ombudsman.
“Ini artinya satu pembenahan apa yang menjadi kekurangan kita. Kami siap menindaklanjuti dan berusaha secara maksimal serta mengupayakan adanya pembenahan lebih lanjut termasuk kualitas dari pelayanan,” imbuhnya. (gek)