Dari Balik Bui, Winasa Gugat UU Pilkada ke MK

6 Juli 2015, 04:08 WIB

Kabarnusa.com – Langkah mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang juga terpidana kasus korupsi pabrik kompos untuk maju dalam pilkada terganjal sehingga dia mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada

Winasa tersandung pasal 7 huruf g, h, n dan o UU No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Winasa menggandeng pengacara Jakarta, Andi Muhammad Asrun guna melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada itu.

Dalam sidang pertama yang digelar pekan lalu, kuasa hukum Winasa Andi Muhammad Asrun mengatakan, uji materi yang diajukan ke MK berkaitan dengan pasal 7 huruf g.

Pasal tersebut mengatur, warga negara yang dapat menjadi calon bupati dan wakil bupati adalah mereka yang tidak pernah dijatuhi pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terutama karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih.

Ketentuan lain yang digugat Winasa dan kuasa hukumnya tersebut adalah pasal 7 huruf h. Ketentuan ini mengatur, warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota serta calon wakil walikota adalah mereka yang memenuhi persyaratan.

Seperti tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kalau ketentuan ini diterapkan, jelas menimbulkan penafsiran berbeda. Karena hukum sendiri melakukan diskriminasi terhadap warga negara.

“Kalau ada warga negara yang dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana, mereka   sudah menebusnya dengan hukuman penjara. Mengapa ada hukuman lain?” tanya Andi Asrun, Minggu (5/7/2015).

Ketentuan dalam pasal 7 huruf  n dan o dalam UU Pilkada tersebut juga digugat.

Dalam huruf n diatur, mereka yang boleh mendaftar adalah yang belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati dan walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.

Pada huruf o disebutkan, mereka yang boleh mendaftar adalah yang belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati dan walikota untuk calon wakil gubernur, calon wakil bupati dan wakil walikota.

Namun setelah mengajukan uji materi yang disidangkan di MK kemarin, Ketua Mejelis Hakim MK pimpinan Patrialis Akbar meminta kuasa hukum Winasa untuk mengajukan keberatan langsung pada pokoknya.

Pasal mana saja yang digugat dan apa yang diharapkan. Itu sebabnya, sidang diutunda hingga Senin (6/7) mendatang untuk mendengarkan pengajuan keberatan kuasa hukum Winasa seperti yang diminta ketua mejelis hakim pimpinan Patrialis Akbar.(dar)

Berita Lainnya

Terkini