Tabanan – Guna melaksanakan program kerja sekaligus memperingati Hari Koperasi ke 75 tahun 2022, Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tabanan, Bali menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun Buku 2021 di Aula Gedung Dekopinda Tabanan, Senin (27/6/2022).
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kabupaten Tabanan I Wayan Sukanrayasa mewakili Kepala Dinas dalam sambutannya saat membuka Rakerda mengapresiasi keberadaan Dekopinda yang dalam rangka HUT Koperasi Ke 75, beberapa kegiatannya memberikan manfaat kepada masyarakat. DiskopUKM juga mengapresiasi kinerja Badan Konsultasi dan Advokasi yang telah membantu koperasi. “Badan Konsultasi dan Advokasi yang dibentuk Dekopinda Tabanan telah bekerja maksimal membantu koperasi di Tabanan dalam penanganan kredit macet,” paparnya.
Baca juga : Dekopinda Tabanan Bentuk Badan Konsultasi dan Advokasi
Sekdis Sukanrayasa berharap, koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian di Tabanan bisa maju dan berkembang serta mensejahterakan anggotanya. “Jumlah koperasi di Tabanan sebanyak 568 unit. Dari jumlah ini, 11 unit merupakan koperasi baru yang kita harapkan bisa menggerakkan roda perekonomian di Tabanan,” katanya berharap.
Sebelumnya, Ketua Dekopinda Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Pemkab Tabanan yang selama ini telah memberikan dukungan postif terhadap koperasi di Kabupaten Tabanan. Baik itu berupa bantuan maupun kemudahan-kemudahan lain seperti iklim yang kondusif, pembinaan, audit dan fasiltas lainnya.
“Atas nama gerakan koperasi di Kabupaten Tabanan, kami menyampaikan rasa terima kasih atas segala dukungan dan bantuan yang diberikan Pemkab Tabanan selama ini. kami berharap dukungan, bantuan dan berbagai kemudahan bisa terus diberikan sehingga koperasi di Kabupaten Tabanan bisa maju dan berkembang sesuai harapan,” paparnya.
Baca juga : Dekopinda Tabanan Gandeng Pegadaian Gelar Sosialisasi Bisnis
Pada kesempatan tersebut perwakilan Badan Konsultasi dan Advokasi I Nyoman Suadi juga memberikan penyuluhan kepada pengurus koperasi yang hadir dalam Rakerda tentang materi Konsultasi dan Advokasi terkait penanganan kredit.
Disebutkan, dana koperasi yang berasal dari anggota atau pihak ketiga berupa pinjaman pengelolaannya harus sesuai dengan aturan yang ada agar tidak tersandung dalam kasusu hukum. Demikian juga dalam pemberian kredit kepada anggota, persyaratan yang sudah ditetapkan harus terpenuhi sehingga pencairan kredit sesuai dengan Stnadar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.
“Jangan sembarangan memberikan kredit kepada anggota bila persyaratannya tidak terpenuhi. Agunan yang dijadikan jaminan juga harus diteliti kebenarannya secara seksama. Bila persyaratannya dilanggar, dikhawatirkan akan terjadi kredit macet,” katanya mengingatakan.
Baca juga : Gandeng KPP Pratama, Dekopinda Tabanan Sosialisasikan Perpajakan
Pada kesempatan tersebut Suada juga mempersilakan koperasi di Tabanan yang mengalami masalah kredit macet dan permasalahan lainnya, agar meminta bantuan ke Badan Konsultasi dan Advokasi untuk dicarikan solusinya. “Beberapa waktu yang lalu, ada koperasi yang mengalami masalah kredit macet selama belasan tahun akhirnya bisa diselesaikan masalahnya setelah kami bantu carikan solusinya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait jalannya Rakerda, seusai tanya jawab setelah Ketua Dekopinda menyampaikan laporan pertanggungjawaban 2021 dan penyampaian program kerja 2022, peserta dapat menerima laporan pertanggungjawaban tersebut secara bulat.***