Yogyakarta – Ratusan buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DIY pada Rabu (27/8/2025). Aksi ini merupakan bagian dari demonstrasi nasional yang menuntut perbaikan sistem perpajakan dan kesejahteraan pekerja.
Dalam aksinya, para buruh menyampaikan enam tuntutan utama. Salah satunya adalah desakan untuk mereformasi sistem perpajakan di sektor ketenagakerjaan.
Mereka menuntut kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan dan penghapusan pajak atas pesangon,
Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka juga menyerukan penghapusan diskriminasi pajak bagi perempuan yang sudah menikah.
Selain isu perpajakan, MPBI DIY juga menyuarakan penolakan terhadap sistem kerja outsourcing dan menuntut penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Mereka mendesak pembentukan satgas khusus untuk menangani isu PHK.
Para buruh juga mendorong pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU), termasuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan yang bebas dari konsep omnibus law.
Didamping itu, mereka menyuarakan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi dan revisi RUU Pemilu demi menciptakan sistem yang lebih demokratis.
Dalam kesempatan sama, para buruh menyoroti masalah spesifik di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY, yaitu PT Tarumartani 1918. Ketua Serikat Pekerja PT Tarumartani, Suhariyanto, memaparkan hasil survei internal yang menunjukkan ketidaknyamanan karyawan.
Dari 112 responden, sebanyak 62 persen merasa tidak nyaman dan 17 persen merasa sangat tidak nyaman dengan lingkungan kerja. Menurut Suhariyanto, masalah utama bukan terletak pada upah atau jam kerja, melainkan pada kepemimpinan.
“Ketidaknyamanan paling banyak dipicu oleh persoalan kepemimpinan, terutama di tingkat direksi,” tegas Suhariyanto.
Menanggapi keluhan tersebut, Komisaris PT Tarumartani 1918 dari unsur Pemda DIY, Yudi Ismono, berjanji akan mengawal perbaikan internal perusahaan.
Yudi menyatakan bahwa pihaknya rutin berkomunikasi dengan direksi dan karyawan untuk mencari solusi.
“Saya terus memberikan masukan kepada direksi agar survei yang sudah dilakukan itu menjadi bahan evaluasi,” kata Yudi.
Ia juga menambahkan, pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sempat tertunda harus segera diselesaikan. Yudi mengajak semua pihak untuk menyelesaikan masalah melalui dialog internal demi kelangsungan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.***