![]() |
Setelah mempertimbangkan situasi yang berkembang terkait pandemi Covid-19, Gubernur Bali Koster mengambil keputusan untuk meniadakan pelaksanaan ajang budaya tahunan terbesar di Pulau Dewata/dok. |
Denpasar – Keputusan dengan berat hati diambil Gubernur Bali I I Wayan Koster untuk meniadakan pelaksanaan Pesta Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII Tahun 2020, yang dijadwalkan mulai pertengahan Juni mendatang.
Setelah mempertimbangkan situasi yang berkembang terkait pandemi Covid-19, Gubernur Bali Koster mengambil keputusan untuk meniadakan pelaksanaan ajang budaya tahunan terbesar di Pulau Dewata.
Peniadaan PKB disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dr. I Wayan Adnyana, dalam keterangan persnya, Selasa (31/3/2020).
Adnyana menyebut, pemberitahuan peniadaan PKB XLII tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor 430/3287/Sekret/DISBUD, tertanggal 31 Maret 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali.
Merujuk pada surat tersebut, Kun Adnyana menguraikan beberapa pertimbangan terkait peniadaan PKB XLII Tahun 2020. Pertimbangan pertama, arahan dan kebijakan Presiden RI Joko Widodo agar pemerintah dan pemerintah daerah fokus dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
Arahan presiden ini didasarkan pada data penyebaran Covid-19 di seluruh negara termasuk Indonesia yang belakangan semakin meningkat.
“Kondisi ini mendorong seluruh negara termasuk Indonesia melakukan upaya serius untuk menanggulangi penyebaran pandemi Сovid-19 dengan menempuh berbagai kebijakan termasuk di antaranya social/physical distancing sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tuturnya.
Pertimbangan berikutnya, pandemi Сovid-19 belum bisa dipastikan kapan akan berakhir, sehingga secara psikologis kurang kondusif bagi masyarakat.
Sementara PKB XLII Tahun 2020 yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 13 Juni s.d 11 Juli 2020, sangat dekat dari batas waktu Masa Tanggap Darurat Nasional atas penyebaran Covid-19 yakni 29 Mei 2020.
Tentunyam situasi tersebut akan berdampak pada tidak optimalnya segala persiapan yang dilakukan terkait pelaksanaan PKB XLII.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan masukan lisan dari Bupati/Wali Kota, Gubernur Wayan Koster menyetujui untuk meniadakan penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII Tahun 2020.
Pihaknya beharap, keputusan ini dapat menjadi perhatian seluruh komponen masyarakat Bali. “Gubernur Koster memohon masyarakat Bali untuk memaklumi keputusan yang diambil dengan berat hati ini,” imbuhnya.
Pada tahun 2021, dia meyakinkan masyarakat, pelaksanaan PKB akan dilaksanakan lebih meriah dari sebelumnya. (rhm)