Denpasar Fokus Penandaan Kawasan Tanpa Rokok untuk Tingkatkan Kepatuhan Perda

Udayana Central menggelar kegiatan terfokus pada penandaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seantero Kota Denpasar.

15 Oktober 2025, 15:30 WIB

DenpasarUdayana Central menggelar kegiatan terfokus pada penandaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seantero Kota Denpasar.

Langkah ini diambil untuk mengatasi tingginya angka pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) KTR yang salah satu penyebab utamanya adalah ketiadaan atau rusaknya tanda larangan merokok.

Ketua Udayana Central, Putu Ayu Swandewi, menekankan urgensi dari penandaan ini.

“Fokus kegiatan hari ini adalah penandaan, dengan tanda-tanda dilarang merokok dan dilarang menggunakan vape atau rokok elektronik,” ujar Putu Ayu Swandewi di sela Denpasar Rabu 15 Oktober 2025.

Menurut Putu Ayu, berdasarkan survei tahun 2023, sekitar 34% pelanggaran KTR terjadi karena tidak adanya tanda.

“Jika kita bisa optimalkan penandaan di seluruh kawasan KTR, kepatuhannya seharusnya sudah jauh meningkat,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini, Udayana Central melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah-sekolah kesehatan, dan mahasiswa kesehatan.

Mereka akan terlibat dalam pemasangan tanda larangan merokok di tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai KTR dalam Perda, meliputi: tempat pendidikan, tempat layanan kesehatan, tempat-tempat umum (hotel, restoran, supermarket, minimarket), angkutan umum, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat kerja.

Tanda larangan yang dipasang juga akan mencantumkan dasar Perda dan sanksi terkait, sebagai informasi bahwa tanda tersebut merupakan bagian dari penegakan regulasi.

Pihanya mendorong keterlibatan masyarakat dalam menegakkan regulasi.

Dengan adanya tanda, masyarakat yang terganggu bisa mengingatkan perokok. Ini juga sebagai sosialisasi, karena tanpa tanda, orang bisa berdalih tidak tahu kalau di situ adalah KTR,” jelasnya.

Kegiatan penandaan ini ditargetkan selesai dalam satu minggu dan melibatkan mahasiswa sebagai pelaksana pemasangan, yang nantinya didokumentasikan untuk dijadikan bahan evaluasi guna mengetahui jumlah tanda yang terpasang.

Diharapkan keterlibatan OPD, seperti Dinas Pendidikan dan Kepolisian, juga Puskesmas dan kadernya, dapat memastikan implementasi dan penandaan di wilayah tanggung jawab masing-masing. ***

Berita Lainnya

Terkini